Perwakilan dinas pariwisata Jepang menegaskan bahwa wisatawan Indonesia bisa mendapatkan bebas visa (visa waiver) ke Jepang, hanya saja hal ini berlaku untuk pemegang paspor elektronik atau e-paspor. Sebelumnya, wisatawan harus mendaftarkan e-paspor miliknya ke Kedutaan Besar Jepang maupun kantor konsulat Jepang."Syarat bisa dapat Visa Waiver, wisatawan harus punya e-paspor. Kemudian apply dan mendaftarkan e-paspor ke Kedutaan Jepang," kata Direktur Eksekutif Japan National Tourism Organization (JNTO), Hideki Tomioka kepada KompasTravel di sela-sela acara Japan Travel Fair 2016 di AEON Mall BSD City, Tangerang, Banten, Sabtu (13/2/2016).Nantinya, wisatawan akan mendapatkan berupa stiker visa waiver yang ditempel di e-paspor. Tomioka mengatakan dengan visa waivertersebut, wisatawan Indonesia bisa berlibur ke Jepang selama 15 hari. Tomioka juga menyebutkan visa waiver berlaku selama tiga tahun atau selama e-passport berlaku. Jika Anda ingin berlibur ke Jepang lebih dari 15 hari, maka perlu mengajukan visa biasa. "Dalam tiga tahun, wisatawan bisa datang berkali-kali tanpa harus mengurus visa waiver lagi di kedutaan," jelasnya.Ia mengatakan untuk masa pengurusan visa waiver akan berlangsung selama dua hari kerja dan tidak dikenakan biaya. Sebelumnya, pengumuman bebas visa untuk kunjungan maksimum selama 15 hari ini disampaikan Pemerintah Jepang di Tokyo, Selasa (17/6/2014). Kebijakan tersebut kemudian berlaku pada 1 Desember 2014 dan hanya berlaku bagi WNI pemegang e-paspor (paspor yang memiliki IC/chip) sehingga dapat dibaca oleh sistem komputer keimigrasian Jepang untuk otentifikasi identitas pengguna.Dikutip dari Antara, di antara negara-negara yang masih membutuhkan visa untuk masuk ke Jepang, Indonesia termasuk penyumbang wisatawan yang besar, yakni sekitar 140.000 orang per tahun. Data tahun 2015 menunjukkan sekitar 205.000 wisatawan Indonesia pergi ke Jepang.