Jakarta, 18 Februari 2016, Gubernur dari enam provinsi yang menyumbang 58% luasan kawasan dan tutupan hutan di Indonesia telah melakukan pertemuan hari ini dengan perwakilan para lembaga donor Internasional, Keduataan dan sektor swasta dalam upaya mencari kemitraan untuk mengimplementasikan berbagai aktifitas pengurangan deforestasi.
Aktifitas-aktifitas ini akan mebantu keenam provinsi tersebut dalam mencapai komitmen yang telah mereka buat pada Deklarasi Rio Branco yang ditandatanganisaat pertemuan ke delapan satuan tugas gubernur untuk ikli dan hutan (Governor's Climate and Forest Task Force, GCF) di Rio Branco, Acre, Brazil pad tahun 2014 lalu. Keenam provinsi di Indonesia yang menandatangani deklarasi tersebut adalah Aceh, Kalimantan Barat, Kalimanta Tengah. Kalimantan Timur, Papua Barat dan Papua.
GCF adalah sebuah kolaborasi sub-nasional yang unik dari 29 negar bagian dan provinsi di dunia seperti Brasil,Indonesia, Meksiko, Nigeria, Peru, Spanyol dan Amerika serikat.
GCF berupaya untuk memajukan program-program yuridiksi yang dirancang untuk mepromosikan pembanungan pendesaan rendah emisi dan pengurangan emisi dari deforestasi, degradasi hutan, dan penggunaan lahan (REDD+) dan menghubungkan kegiatan-kegiatan nin dengan rezim kepatuhan gas rumah kaca yang tengah berkembang. GCF berfokus pada semua aspe dari upaya pengurangan emisi dari deforestasi dan membentuk kerangka-kerangka berkelanjutan untuk pembanguna rendah emisi.
GCF juga memfasilitasi pertukaran pengalaman dan pelajaran diseluruh negara bagian dan provinsi terkemuka serta mensinkornisasi upaya di seluruh yuridiksi ini untuk mengembangkan kebijakan dan program yan menyediakan jalan bagi pembangunan pedesaan yang dapat menjaga hutan, mendukung proses partisipasi dan keterlibatan multi-stakeholder.
Dalam deklarasi Rio Branco, keenam provinsi di Indonesia menyepakati untuk melakukan pengurangan deforestasi sebesar 80% pada tahun 2020 mendatang. Dengan menggunakan rujukan deforestasi 2001-2009, pencapaian komitmen ini akan mengurangi laju dari rata-rata 323.749 hektar menjadi rata-rata 64.749 hektar per tahun pada 2020.
Salah satu langkah pengurangan deforestasi yang didiskuskan dalam pertemuan ini adlah adanya kebutuhan untuk memperkuat Kesatuan Pengelolaan Hutan yang telah ada.
Revisi terbaru dari Undang-undag otonomi daerah untuk mengalokasikan kewenagan yang lebih besar kepada pemerintah provinsi untuk mengelola dan melindungi kawasan hutan. Kesatuan Pengelolaan hutan (KPH) adalah badan yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, memiliki kewenangan dalam pengelolaan area hutan, mendukung investasi berbagai aktivitas kehutanan dan mendorong partisipasi masyarakat di bidang kehutanan .
Dalam pertemuan ini juga menyoroti kolaborasi dan kemitraan yang telah terjalin dengan para aktor sektor publik dan sektor swasta di keenam provinsi GCF. Salah satunya adalah kemitraan antar provinsi Kalimantan Tengah dengan pemerinta Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Barat, serta perusahaan-perusahaan kelapa sawit . Dalam beberapa tahun ke depan, target pemetaan seluruh swadaya kelapa sawit di Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Barat diharapkan sudah tercapai. Kemitraan ini juga bertujuan untuk mendorong transisi para petani menuju produksi kelapa sawit berkelanjutan yan sesuai dengan standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Selain itu, pertemuan ini juga mendiskusikan perkembanan para gubernur dalam mengurangi risiko kebakarn hutan dan kabut asap yang telah memberikan dampak buruk bagi Indonesia pada tahun lalu. Pemerintah Kalimantan Barat berkolaborasi dengan Association of Forestry Scholar untuk membangun aplikasi berbasis web untuk mendeteksi din kebakaran hutan. Hal semacam ini tentuna dapat memperkuat kapasitas pemerintah lokal untk mencegah kebakaran.
"Hari ini, kita merayakan kemitraan yang telah terbangun, dan saat ini kita mencari kemitraan baru dengan aktor publik dan swasta untuk mencapai target-target kota dalam mengurangi deforesasi. Kemitraan ini merupakan langkah yang signifikan untuk mencapai target-target tersebut," kata Drs.Cornelis, M.H., Gubernur Kalimantan Barat sekaligus Koordinator Gubernur GCF di Indonesia.
Sebagai bagian dari deklarasi Rio Branco, keenam pemerintah provinsi Indonesia berkomitmen untuk:
1. Melanjutkan upaya penurunan deforestasi hingga 80% pada tahun 2020, jika mendapatkan dukungan pendanan berbasis kinerja yang layak, memadai dan berjangka panjang, baik melaui sumber pasar dan non pasar;
2. Mengembangkan inisiatif kemitraan dengan sektor swasta yang memanfaatkan peluang yang tersedia melaui program-program tingkat jurisdiksi;
3. Menjamin bahwa sebagian besar dari pendanan berbasis peforma akan diberikan pada wilayah hukum mereka dan didedikasikan untuk masyarakat yang bergantug pada hutan, petani kecil dan masyarakat adat.