Penyelundupan Ribuan Labi-labi Berhasil Digagalkan

By , Selasa, 23 Februari 2016 | 19:30 WIB

Sebanyak 3.737 kura-kura moncong babi atau labi-labi, 883 kura-kura leher panjang, dan 38 koli ikan clown loach atau ikan botia gagal diselundupkan ke Hongkong melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Sabtu (20/2). Pemiliknya adalah CV BA yang beralamat di Bekasi.

Total estimasi nilai transaksi satwa-satwa itu mencapai Rp 1,1 miliar. “Selain mengamankan satwa langka itu, petugas mengamankan dan menahan lima tersangka,” kata Kepala kantor Bea dan Cukai bandara Soekarno-Hatta Dwijo Muryono kepada wartawan di Kota Tangerang, Senin (22/2). Kelima tersangka itu ialah WH (pemilik barang), NV (pemasok barang), BM (sopir), IW (pengemas barang), dan SU (pengurus pembuat izin dan sertifikat karantina).

Modus upaya penyelundupan itu, CV BA mengajukan pemeriksaan ke Karantina Ikan Bandara Soekarno Hatta untuk pengiriman komoditas ikan hias sebanyak 38 boks (clown loach 15.200 ekor).

Selanjutnya, ke-38 boks itu dibawa ke kargo bandara untuk dikirim. Di areal kargo, pelaku menukarnya dengan bok-boks yang sudah disiapkan, tepatnya di area Regulated Agent. Boks-boks yang semula berisi ikan ditukar boks berisi kura-kura moncong babi dan kura-kura leher panjang.

Menurut Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasiuo Ridho Sany, kura-kura moncong babi bermasuk jenis satwa yang dilindungi, sedangkan kura-kura leher panjang tidak dilindungi.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta Awen Supranata mengatakan, kura-kura moncong babi masuk daftar Apendiks II Konvensi Perdagangan Internasional Flora dan Fauna yang Terancam Punah (CITES). Artinya, dilarang diperjualbelikan.

“Saat ini, populasi satwa langka ini menurun. Di Papua sedang dikembangbiakkan karena terancam punah,” ujar Awen.

Dwijo menjelaskan, saat ini barang bukti hasil penindakan dititipkan di Instalasi Karantina Ikan Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya, barang bukti akan dibawa ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta sebelum dipulangkan ke habitatnya di Papua.

Para tersangka akan dikenai Pasal 21 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.