Selundupkan 38 Anak Kura-kura di Balik Celana, Pelaku Didenda Rp 35 Juta

By , Jumat, 22 April 2016 | 16:00 WIB

Dong Yan, seorang lelaki asal Ontario, Kanada kedapatan menyelundupkan 38 ekor anak kura-kura yang disimpan di balik celananya.  Namun, seperti diberitakan Reuters, Kamis (25/2/2016), pengadilan memutuskan tersangka dengan hukuman masa percobaan, dan denda.

(Baca pula Penyelundupan Ribuan Labi-labi Berhasil Digagalkan)

Uniknya, hukuman tambahannya adalah, dia dilarang memiliki kura-kura itu, selama 10 tahun ke dapan.   Berdasarkan keterangan Departemen Lingkungan, Pemerintah Kanada, Dong Yan terbukti mencoba membawa reptil-reptil itu dari Amerika Serikat ke wilayah selatan Kanada.  

"Kura-kura itu dibungkus dengan tas plastik dan ditempel di kedua kaki di balik celana Dong," demikian diungkapkan dalam siaran pers divisi Lingkungan dan Perubahan Cuaca di Kanada.  Dong Yan dihukum pada 17 Februari lalu setelah tertangkap dalam inspeksi tahun 2014. Saat itu dia mencoba masuk ke Kanada melalui perbatasan Niagara. 

Dong Yan mendapat hukuman percobaan selama dua tahun dan denda sekitar Rp 35 juta. Dia pun dikenai sanksi "community service" selama 50 jam, dan harus melapor ke Departemen Lingkungan jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. 

Lelaki itu pun diwajibkan membuat semacam tuilsan yang berisikan pengalamannya untuk dipublikasikan oleh departemen terkait. (Baca Binatang Apa yang Paling Banyak Diselundupkan?)