FSC (Forest Stewardship Council) adalah sebuah organisasi non profit global yang berdedikasi atas tanggung jawab pengelolaan hutan di seluruh dunia. Organisasi ini dibentuk untuk memberikan informasi tentang produk hasil hutan yang ada di sekitar kita dan membuat perubahan positif dengan melibatkan kekuatan pasar.
FSC yang didirikan pada tahun 1993 adalah salah satu bentuk tindak lanjut dari Konfernsi PBB tentang lingkungan dan pembangunanan (KTT Bumi di Rio de Janeiro,1992) dengan tujuan untuk mempromosikan pengelolaan hutan-hutan di dunia yang layak secara lingkungan, bermanfaat secara sosial dan berkesinambungan secara ekonomi.
FSC pertama kali menerbitkan prinsip dan kriteria FSC pad bulan November 1994 sebagai standar global yang berbasis kinerja dan berorientasi hasil. Dalam prinsip dan kriteria FSC memfokuskan pada kinerja lapangan pengelolaan hutan dibandingkan hanya sekedar memfokuskan sistem manajemen pengelolaan hutan.
Tujuan dari program FSC sendiri ialah sebagai salah satu alat pemasaran yang menjadikan produk Indonesia dapat lebih bersaing di pasar mancanegara, kemudian keberadaan FSC juga diharapkan dapat memberi kemudahan bagi para kalangan industri dalam meningkatkan produk eskpor furniture yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, adanya FSC juga diharapkan dapat membantu para pengusahan Indonesia yang bergerak dalam pemanfaatan produk hasil hutan untuk menemukan kemudahan dalam permasalahan persyaratan ekolabel yang diminta oleh pengekspor.
Sebagai lembaga Internasional yang mengembangkan sertifikasi, FSC sampai saat in sudah memiliki lebih dari 30 juta ha areal hutan di berbagai penjuru dunia yang sudah tersertifkasi. Meskipun sudah banyak produk hasil hutan yang bersertifikat FSC, menurut Hartono Prabowo dari FSC Indonesia masih menemukan beberapa kendala dalam menjalankan program sertifikasi ini.
Pak Hartono Prabowo mengaku bahwa masih banyak pihak-pihak yang belum mematuhi standar dan peraturan yang ada untuk mengembangkan produk yang memiliki ekolabel. Selain itu, sebagai penggerak sertifikasi Pak Hartono mengatakan pula bahwa pemerintah dan para pengusaha yang masih kurang memberikan dukungan terhadap lembaga penggerak sertifikasi.
"Namun, yang terpenting adalah adanya perubahan mindset dari setiap pihak," tambah Pak Hartono.
Kesadaran akan pentingnya keberadan hutan memang sudah harus ditanamkan pada semua pihak yang bergerak dalam bidang pemanfaatan hutan. Bukan menjadi rahasia lagi bahwa hutan memiliki manfaat yang banyak untuk masyarakat, negara bahkan dunia. Itulah mengapa keberadaan hutan harus tetap terjaga, dan hingga saat ini secara perlahan sistem sertifikasi kemungkinan menjadi salah satu cara yang tepat untuk melindungi hutan.