Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat menggagalkan upaya pengiriman 17 satwa langka di Bandara Internasional Supadio, Senin (14/3/2016) sekitar pukul 16.30 WIB. Satwa langka jenis reptil yang dikenal dengan nama biawak tak bertelinga (Lanthanotus borneensis/Varanus borneensis) merupakan satwa khas asli Kalimantan. Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat (Kalbar), Sustyo Iriyono mengungkapkan, pengaggalan penyelundupan ini merupakan upaya yang ke sekian kalinya dilakukan, terutama dalam penanganan peredaran tumbuhan dan satwa liar ilegal melalui jasa pengiriman di bandara. Pengiriman satwa langka tersebut diketahui setelah pihak bandara mencurigai adanya barang mencurigakan didalam sebuah kardus mie instan di terminal kargo. Kemudian, pihak otoritas bandara bekerja sama dengan BKSDA melakukan pemeriksaan terhadap kardus tersebut. "Kita sudah bekerjasama dengan otoritas di ruang cargo bandara, apabila ada kiriman hewan mencurigakan, akan diperiksa isinya," ungkap Sustyo, Selasa (15/3/2016). Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satwa langka yang dimasukkan ke dalam kotak-kotak plastik kecil, dan dikemas dalam kardus mie instan. Untuk mengelabui petugas, pengirim yang berinisial I memalsukan identitas di dalam resi, yang seharusnya tertulis "Satwa Liar", namun di tulis "Mie Ramin"."Pengirim dengan inisial I asal Pontianak, dengan tujuan pengiriman kepada seseorang di Batam," jelas Sustyo. Saat ini, lanjut Sustyo, pihaknya sedang melacak keberadaan pengirim sesuai dengan alamat yang tercantum untuk memberikan keterangan terkait pengiriman tersebut. Biawak Tak Bertelinga, disebut juga dengan nama lokal Biawak Kalimantan (Borneo). Status satwa jenis reptil tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar termasuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi dengan nama Varanus borneensis.
Secara klasifikasi ilmiah, satwa tersebut masuk dalam kingdom animalia, Filum chordata, kelas reptilia, ordo squamata, famili varanoidea, dan masuk dalam Genus Lanthanotus/Varanus.
Satwa liar tersebut saat ini diamankan di lokasi small riset milik BKSDA dan rencananya akan ditangkarkan untuk dikembangbiakkan. "Seperti awarna, ini adalah hewan yang dilindungi. Dan harapannya, jika memang bisa dikembangbiakkan, tidak akan terjadi lagi kondisi penyelundupan ilegal seperti ini," kata Sustyo "Kita coba kembangbiakkan, nanti indukkan (F1) akan kita tangkarkan, sehingga keturunannya (F2) bisa diperjual belikan secara legal, tetapi harus tetap sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," tambah dia.Sebelumnya, pihak BKSDA juga berhasil menggagalkan penyelundupan serupa, yaitu 8 ekor satwa liar Biawak Tak Bertelinga di pintu 3 terminal II Bandara Soekarno-Hatta Jakarta pada 11 Oktober 2015 yang lalu. Satu orang warga negara asing asal Jerman, Holger Pelz, diamankan petugas karena ketahuan membawa satwa ini.
Secara klasifikasi ilmiah, satwa tersebut masuk dalam kingdom animalia, Filum chordata, kelas reptilia, ordo squamata, familivaranoidea, dan masuk dalam Genus Lanthanotus/Varanus.