13 Negara yang Menjatuhkan Hukuman Mati pada Ateis

By , Jumat, 1 April 2016 | 14:00 WIB

Di seluruh dunia, sejumlah negara terus mengkriminalisasi orang ateis dan humanis. Bahkan 13 negara di antaranya memiliki undang-undang yang memungkinkan mereka dijatuhi hukuman mati.

Sering terdengar, dunia telah menjadi tempat yang semakin subur bagi sekulerisme.

Pekan lalu, Perdana Menteri Inggris David Cameron memicu reaksi publik negaranya ketika ia mamakai pesan Paskah untuk menggambarkan Inggris sebagai "negara Kristen".

Para pengkritik Cameron menunjukkan, hanya 30 persen orang Inggris yang menyebut dirinya beragama. Fakta ini menjadikan Inggris sebagai negara paling sedikit pemeluk agama. Sekitar 53 persen mengaku tidak beriman dan 13 persen lagi ateis sejati.

Tingginya prevalensi ateisme dan humanisme Inggris mungkin tidak masalah. Namun, banyak orang mungkin akan terkejut bahwa di banyak negara masih ada perlakuan keras terhadap  orang-orang yang “tidak memiliki iman”. Hanya ada dua kemungkinan, hidup atau mati.  

Di 13 negara ini, Anda bisa dijatuhi hukuman mati jika tidak memiliki iman, tidak beragama, atau ateis. Negara-negara itu adalah Afganistan, Iran, Malaysia, Maladewa, Mauritania, Nigeria, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Somalia, Sudan, Uni Emirat Arab, dan Yaman.

Di sejumlah negara lain, hukuman mati bukanlah hukuman formal yang tercantum di dalam UU. Namun, ateis dan humanis akan dibunuh oleh ekstremis agama karena keyakinan mereka itu.

Di negara seperti India dan Banglades, polisi telah dituduh memaafkan pembunuhan tersebut karena gagal untuk menyelidiki mereka dengan benar.