Akibat Donor Sperma, 36 Anak Lahir dari Ayah Sakit Jiwa

By , Kamis, 21 April 2016 | 08:00 WIB

Seorang pria yang bertahun-tahun “dinobatkan” sebagai pendonor sperma yang sempurna oleh bank sperma, ternyata merupakan penjahat sakit mental yang telah berbohong selama lebih dari satu dekade.

Dalam situsnya, perusahaan Xytex yang berbasis di Georgia, selama ini menerangkan bahwa profil Donor 9623 adalah pria yang benar-benar sehat dengan IQ 160 dan memiliki gelar PhD di bidang teknik neuroscience.

Namun kini, donor sperma paling sempurna Chris Aggeles itu nyatanya seorang mahasiswa yang putus kuliah. Pria 39-tahun tersebut juga telah didiagnosis memiliki gangguan kejiwaan bipolar, gangguan kepribadian narsistik, dan skizofrenia dan telah menghabiskan waktu di penjara karena perampokan.

Sayangnya, sperma hasil donornya telah digunakan pada 36 anak-anak di Kanada, Amerika Serikat, dan Inggris antara tahun 2000 dan 2014. (Baca : Kenali Perubahan "Mood" Karena Bipolar)

Keluarga yang menerima donor, menemukan identitasnya setelah Xytex secara tidak sengaja memasukkan nama pria tersebut dalam email dan keluarga tersebut mencoba mencari identitasnya.

Tiga keluarga Kanada dengan anak-anak berusia antara 4 dan 8 tahun kini menggugat Xytex. Pengacara Nancy Hersh mengatakan, dia juga dapat mengajukan gugatan untuk keluarga Inggris dan Amerika.

Gugatan tersebut muncul terkait indikasi, bahwa penyakit skizofrenia sangat mungkin berlangsung turun-temurun. Bahkan, Xytex dituduh masih menjual sperma Aggeles setelah masalah muncul.

Angie Collins, salah satu ibu yang menerima donor asal Kanada mengatakan bahwa masalah besarnya bukan dengan Aggeles, melainkan dengan perusahaan yang menjual sperma karena lalai dalam memeriksa latar belakang pendonor dengan seksama.

Kasus ini semakin mendorong para pelaku industri bank sperma untuk melakukan pengawasan yang lebih besar tentang asal muasal pendonor. (Baca pula : Mungkinkah Ada Bank Sperma di Indonesia?)

Di Indonesia sendiri, aktivitas donor sperma maupun sel telur dilarang dan diatur dalam Undang-undang tentang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi nomor 41 tahun 2014 demi menghindari risiko yang tak diinginkan.