Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan aparatur atau pejabat dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Di Indonesia, terdapat dua jenis paspor yang berlaku yakni paspor biasa dan e-paspor.
E-paspor sendiri mulai diberlakukan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2013 untuk warga negara Indonesia. Namun apakah bedanya paspor biasa dengan e-paspor?Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Heru Santoso mengatakan, hal yang paling membedakan antara kedua paspor tersebut adalah chip yang terdapat di e-paspor.
“Data di e-paspor itu lebih lengkap dari paspor biasa. Kalau paspor biasa kan datanya hanya data pemegang saja. E-paspor datanya lengkap dan akurat seperti data biometrik,” jelas Heru saat dihubungiKompasTravel, Selasa (26/4/2016).
Heru menjelaskan, data biometrik merupakan data-data seperti sidik jari dan bentuk wajah pemegang e-paspor yang bisa dikenali dengan cara pemindaian.
Data biometrik dalam e-paspor sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) dan telah digunakan di dalam paspor berbagai negara lainnya seperti Australia, Amerika Serikat, Malaysia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan lain-lain.
Hal yang berbeda lainnya adalah dalam hal sekuriti. Menurut Heru, dengan adanya chip di e-paspor akan membuat paspor sulit dipalsukan dibanding paspor biasa yang rentan dipalsukan.
"E-paspor sangat sulit untuk dipalsukan karena memiliki chip yang menyimpan data biometrik si pemilik paspor dan tertanam di dalam paspor tersebut sehingga lebih aman dibandingkan paspor biasa non-elektronik." ungkapnya.
Kemudian yang berbeda adalah hal pemeriksaan paspor oleh petugas imigrasi di bandara. Heru menyebutkan, cara membaca e-paspor adalah cukup dipindai tanpa harus dibuka per halaman seperti paspor biasa.
"Untuk penggunaan, e-paspor memiliki keuntungan seperti dalam kunjungan wisata. Pemilik e-paspor bisa digunakan untuk berkunjung ke negara Jepang (tanpa visa)," tambah dia.
Perbedaan lain adalah kesempatan untuk lebih mudah mendapatkan penyetujuan visa kunjungan bagi pemegang e-paspor. Hal itu disebabkan data-data pemegang e-paspor telah akurat dan valid serta dapat dengan mudah diverifikasi oleh kedutaan negara yang akan didatangi.
Biaya pembuatan e-paspor dan paspor biasa juga berbeda. Biaya pembuatan e-paspor sebesar Rp 655.000 dan paspor biasa sebesar 355.000"Perbedaan itu karena keberadaan sistem chip di e-paspor," paparnya.
Cara penyimpanan e-paspor dan paspor biasa, menurut Heru tak ada yang berbeda. Namun, Heru menekankan perlu penanganan ekstra saat menyimpan e-paspor.
"Sebenarnya sama secara umum tapi kalau chip di e-paspor rusak, e-paspor tak akan bisa digunakan lagi," tutupnya.