Soal Reklamasi Pulau G, PTUN Menangkan Gugatan Nelayan

By , Selasa, 31 Mei 2016 | 18:15 WIB

Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan terkait Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo dalam sidang putusan yang digelar di PTUN hari ini, Selasa (31/5).

Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan para penggugat. Hakim menyatakan, Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014 batal atau tidak sah.

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap.

Dilansir dari Kompas.com, hakim mengatakan, "Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.”

Hakim juga membebankan biaya perkara Rp 315.000 kepada tergugat dan tergugat intervensi, yakni PT Muara Wisesa Samudra.

Nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) itu mendaftarkan gugatan terkait SK Pemberian Izin Reklamasi di PTUN Jakarta Timur pada 15 September 2015 lalu.

Mereka menganggap izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melanggar sejumlah aturan dan berdampak merugikan nelayan.

Ahok: Reklamasi tetap jalan

Sebelum keputusan hukum keluar, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sempat mengatakan bahwa dirinya tetap akan melanjutkan reklamasi Pulau G, apa pun hasil keputusan dari PTUN.

"Reklamasi mah jalan terus, tetapi saya enggak mau kasih (izin) swasta lagi (melakukan reklamasi)," kata Basuki seperti dikutip dari Kompas.com (31/5).

Ahok berencana memberika izin reklamasi Pulau G pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, jika menyerahkan reklamasi kepada pihak swasta, keuntungannya hanya 15 persen dikalikan nilai jual obyek pajak (NJOP). Sementara itu, jika reklamasi pulau dikerjakan perusahaan sendiri, keuntungannya akan berlipat ganda.

"Kalau kamu punya keuangan kerjain sendiri, kamu dapat (keuntungan) 100 persen dong. Cuma memang (izin reklamasi) kalau saya batalin, kan saya masalah. Kalau dia (izin reklamasi) dibatalin orang lain, ya yang untung saya," ungkapnya.