Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Hentikan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi

By , Minggu, 5 Juni 2016 | 08:00 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati pada 5 Juni 2016 mengusung tema “Zero Tolerance for Illegal Wildlife Trade” yang bertujuan mendorong kepedulian dan kesadaran masyarakat untuk melawan perdagangan ilegal satwa liar.

Sejalan dengan tema besar tersebut, WWF-Indonesia mengadakan diskusi publik bertajuk “Hentikan dan Laporkan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi!” untuk menyambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2016 di Wisma Nusantara, Kamis (2/6).  

“Perdagangan satwa liar dilindungi menjadi bisnis terbesar ke-5 di dunia. Indonesia sebagai rumah bagi keanakaragaman hayati menjadi incaran utama perburuan dan perdagangan satwa liar,” ungkap Direktur Konservasi WWF-Indonesia, Arnold Sitompul.

Akibatnya, beberapa spesies satwa liar seperti harimau Sumatera, gajah, trenggiling, orangutan, penyu dan berbagai spesies burung terancam punah. Jika tidak segera dilakukan upaya serius untuk menghentikan perdagangan satwa liar dilindungi tersebut, bukan tidak mungkin spesies-spesies tersebut punah.

Dalam pantauan pemberitaan media yang dilakukan WWF-Indonesia, selama periode Januari-April 2016 terdapat 68 kasus penegakan hukum kejahatan terhadap satwa berupa penyelundupan, penyitaan dan perdagangan satwa dilindungi, termasuk harimau Sumatera (9 kasus), gajah (2 kasus), orangutan (4 kasus) dan penyu (9 kasus).

Salah satu penyebab maraknya kasus perdagangan yaitu tingginya permintaan pasar terhadap satwa liar atau bagian tubuhnya. Temuan kematian gajah Sumatera di Riau dan Aceh selama ini misalnya ditengarai juga merupakan bagian dari perdagangan satwa liar.

“Dari 2005-2015, tidak kurang 150 ekor gajah meregang nyawa di Sumatera, dan 80 persen gadingnya hilang. Ini menunjukkan bahwa gajah dibunuh memang untuk diambil bagian tubuhnya,” ujar Koordinator Wildlife Crime Team WWF-Indonesia, Chaerul Saleh.

Selain diambil bagian tubuhnya, banyak pula satwa liar dilindungi yang ditangkap untuk dijadikan peliharaan. Ada pula yang dibunuh kemudian diawetkan untuk dijadikan koleksi semata-mata demi gengsi dan sebagai bagian dari gaya hidup berkelas.

Di samping itu, lemahnya hukum tentang tindak pidana terhadap kejahatan satwa liar dilindungi juga menjadi faktor pemicu perdagangan satwa liar meningkat. Undang-Undang No, 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dianggap sudah tidak relevan dan membutuhkan revisi secepatnya. Selain itu, dari beberapa kasus yang berhasil menangkap pelaku kejahatan dan perdagangan satwa liar, vonis yang dijatuhkan kepada para pelaku dirasa belum setimpal dan tidak memberikan efek jera. 

"Pada intinya, untuk menghentikan kejahatan dan perdagangan satwa liar dilindungi tidak bisa dilakukan hanya oleh satu pihak. Semua pihak harus berpartisipasi aktif untuk menghentikannya," ungkap Arnold. 

Dari sisi pemerintah, dalam penegakan hukum terhadap kasus kejahatan terhadap satwa liar dilindungi dibutuhkan pendekatan multidoor (penggunaan beragam undang-undang) dan menguatkan koordinasi antar instansi.

Bukan hanya pemerintah. Swasta, akademisi, organisasi, komunitas, dan juga masyarakat umum harus aktif bertindak. Jessica Mila, model sekaligus aktris yang turut hadir dalam diskusi tersebut mengatakan, "Cara paling mudah untuk membantu menghentikan perdagangan satwa liar yaitu dengan tidak membeli produk-produk yang dibuat dari bagian tubuh satwa liar. Kita juga bisa memberi tahu dan mengajak saudara atau teman untuk tidak membelinya. Jika mengetahui ada perdagangan satwa liar dilindungi, laporkan segera ke pihak berwenang," pungkasnya.