Perlu Layanan Kesehatan Darurat Saat Mudik? Hubungi 119

By , Senin, 4 Juli 2016 | 11:00 WIB

Kementerian Kesehatan meluncurkan layanan darurat medik dengan nomor 119 yang terintegrasi antara National Command Center (NCC) yang ada di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, dengan Public Safety Center (PSC) yang ada di Kabupaten/Kota.

(Baca : Jelang Mudik, Sarana Publik bagi Difabel Butuh Perhatian)

Layanan yang aktif selama 24 jam ini bisa dimanfaatkan saat Mudik lebaran jika mengalami masalah kesehatan darurat. "Layanan kegawatdaruratan medis melalui nomor 119 dapat diakses secara luas dan gratis, oleh masyarakat melalui telepon seluler maupun telepon rumah," ujar Menteri Kesehatan Nila F Moeloek seperti dikutip dari Sehatnegeriku.com.

PSC sendiri memiliki jejaring dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Dengan begitu masyarakat bisa mendapatkan layanan PSC untuk penanganan kegawatdaruratan dengan menggunakan protokol, mendapat informasi ruang di rumah sakit, informasi fasilitas kesehatan terdekat, dan informasi ambulans.

Layanan gawat darurat medik sangat dibutuhkan, mengingat tinggnya angka kecelakaan lalu lintas dan penyakit yang membutuhkan pertolongan segera. (Baca pula : Hindarkan Anak dari Mabuk dan Diare saat Mudik, Ini Tipsnya!)

Berdasarkan data Health Sector Review tahun 2014, tiga peringkat penyakit tertinggi yang menjadi beban di Indonesia adalah penyakit cerebrovascular, kecelakaan lalu lintas, dan penyakit jantung iskemik.

Untuk tahap awal, layanan gawat darurat di nomor 119 baru beroperasi di 27 wilayah di Indonesia.

Wilayah tersebut adalah 1) Aceh; 2) Medan, Sumatera Utara; 3) Kab. Bangka; 4) Kota Bandung; 5) Kota Yogyakarta; 6) Kota Solo; 7) Kab. Wonosobo; 8) Kab. Boyolali; 9) Kab. Tulung Agung; 10) Kota Mataram; 11) DKI Jakarta; 12) Kab. Bangtaeng, Manado; 13) Kab. Tangerang; 14) Kota Palembang, Sumatera Selatan; 15) Kabupaten Bekasi; 16) Kota Bekasi; 17) Kota Makasar; 18) RSUP Kandau Manado; 19) Kota Tangerang Selatan; 20) Kab. Sragen; 21) Kab. Kendal; 22) Kab. Cirebon; 23) Kab. Tuban; 24) Kab. Trenggalek; 25) Kota Denpasar; 26) BPBD Proinsi Bali; dan 27) Kab. Badung Bali.