Menteri Yohana Yambise Ingatkan Masyarakat Soal Kekerasan Terhadap Anak

By , Sabtu, 23 Juli 2016 | 22:00 WIB

Kekerasan terhadap anak menjadi salah satu kasus yang membutuhkan perhatian penting dari pemerintah Indonesia. Pembentukan lingkungan serta peran aktif masyarakat dalam mencegah terjadinya kekerasan akan mampu mengurangi angka anak yang menjadi korban.

Dalam puncak Hari Anak Nasional 2016 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (23/7/2016), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambisa pun meminta untuk semua pihak untuk mulai aktif melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan.

" Hari Anak Nasional tahun 2016 dilaksanakan dengan tujuan menumbuhkan kepedulian peran aktif setiap individu, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan negara dalam menciptakan lingkungan yang berkualitas untuk mengakhiri kekerasan terhadap anak," kata Yohana.

Ia mengatakan bahwa pemerintah telah berkomitmen memperjelas regulasi dengan melakukan retifikasi Konvensi Hak Anak lewat keputusan Presiden nomor 36 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016.

Kasus kekerasan pada anak menjadi sebuah fenomena gunung es, dimana di balik beberapa tindak kekerasan yang menjadikan anak-anak sebagai korban, rupanya banyak kasus serupa, seperti juga kekerasan seksual, yang hingga kini belum terungkap sama sekali.

Pemerintah Indonesia sendiri mengambil langkah tegas kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan penambahan hukuman kebiri bagi pelaku.

"Perpu ini dimaksudkan untuk kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksula terhadap anak yang semakin meningka secara signifikan," jelas Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu dalam jumpa pers di Istana Negara.

Presiden sendiri mengakui, kekerasan seksual terhadap anak menjadi ancaman besar yang membahayakan jiwa anak. Tak hanya itu, kenyamanan sang anak, namun juga ketetraman masyarakat luas.

Hari Anak Nasional 2016 kali ini mengangkat isu perlindungan anak dari kekerasan. Yohana pun juga turut kembali mengingatkan masyarakat untuk mencegah terjadinya pernikahan dini pada anak-anak.