Asal Usul Harimau Sumatra di Pabrik Sido Muncul

By , Minggu, 31 Juli 2016 | 08:00 WIB

Dunia internasional baru saja memperingati Hari Harimau Sedunia atau Global Tiger Day yang jatuh setiap tanggal 29 Juli. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai ancaman yang dihadapi populasi harimau di dunia.

Masih dalam suasana peringatan Hari Harimau Sedunia, Presiden Direktur PT Sido Muncul, Irwan Hidayat mengunggah video singkat dirinya yang tengah mengelus seekor harimau di dalam kandang di akun Twitternya @IrwanSido. Dalam keterangan foto, ia menginformasikan bahwa saat ini, ada 15 ekor harimau di Sido Muncul Semarang.

Global tigers day.ayo @arswendo_atmo @shanty78 @Tina_Talisa @HumasKLH sayangi harimau.15 ekor ada di Sidomuncul smg pic.twitter.com/QKDa2RWXgC

— Irwan Hidayat (@IrwanSido) July 30, 2016

Pada awal tahun lalu, Irwan juga mengunggah foto dua anak harimau di akun Twitternya. “Telah lahir dng selamat 2 harimau sumatra di pabrik Sidomuncul, Ungaran, Semarang . Sekarang ada 15 ekor,” tulis Irwan dalam keterangan fotonya.

Telah lahir dng selamat 2 harimau sumatra di pabrik Sidomuncul , Ungaran , semarang . Sekarang ada 15 ekor . pic.twitter.com/hjnxMVFZdg

— Irwan Hidayat (@IrwanSido) January 21, 2016

Harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu satwa khas Indonesia yang terancam punah serta termasuk dalam daftar hewan dilindungi. Kelahiran dua harimau di pabrik Sido Muncul tentu merupakan kabar gembira di dunia konservasi, namun di sisi lain, menimbulkan pertanyaan-pertanyaan terkait legalitas pemeliharaan harimau di pabrik tersebut.

Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan tegas melarang setiap orang memelihara  tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa pengawasan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi hanya dapat dilakukan dalam bentuk pemeliharaan atau pengembangbiakan oleh lembaga-lembaga yang dibentuk untuk itu.

Meski demikian, ada pengecualian dalam UU tersebut, pemeliharaan tumbuhan dan satwa liar dilindungi dapat dilakukan oleh lembaga non pemerintah untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan. Untuk pengecualian tersebut,  terdapat rentetan syarat dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh calon pihak pemelihara. Tak mudah pula untuk memenuhi syarat-syarat tersebut. Selain itu, perusahaan atau personal yang bisa memelihara atau menangkarkan hanyalah mereka yang sudah terdaftar di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Dalam postingan di akun Instagramnya hari ini (30/7), Irwan kemudian mengklarifikasi tentang asal-usul harimau yang ada di pabrik Sido Muncul Semarang. Ia menjelaskan, “… Sido Muncul telah mendapatkan izin Lembaga Konservasi dari KLH Februari 2011 sampai Februari 2041. Selain harimau sumatra juga beruang, owa ,lutung, kakatua jambul kuning, merak hijau, cendrawasih, orangutan kalimantan, rangkok, julang mas, elang jawa, elang bondol, elang laut, kasuari, bayan, buaya, bekantan & rusa timor.”

Ia juga menjelaskan bahwa satwa-satwa tersebut merupakan satwa titipan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah dan masyarakat yang selalu dilaporkan ke BKSDA Jateng.

“Secara prinsip, satwa-satwa tersebut milik negara. Kami tidak membeli atau memperdagangkan satwa tersebut, hanya memelihara dan memberi makan,” tulisnya.

Semakin hari, spesies harimau sumatra kian terancam oleh berbagai hal, termasuk di antaranya deforestasi, alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan, dan perburuan.  Di Pulau Sumatera yang merupakan habitat asli harimau itu, diperkirakan hanya tersisa 371 ekor yang tersebar dari Aceh sampai Lampung. Seiring populasinya yang terus menurun, upaya intensif untuk menyelamatkan harimau sumatra sangat penting untuk dilakukan. Kita sebagai masyarakat pun harus berperan aktif dalam aksi penyelamatan satwa yang hampir punah tersebut.