Bangsa Perlu Hadapi Lima Tantangan Kelola Maritim Indonesia

By , Kamis, 18 Agustus 2016 | 17:00 WIB

Hukum internasional membuat Indonesia menjadi sebuah negara kepulauan terbesar di dunia. Pengakuan hukum internasional dan masyarakat internasional akan prinsip hukum negara kepulauan sebenarnya merupakan proklamasi ketiga Indonesia.

“Prinsip hukum negara kepulauan sebenarnya dapat dikatakan sebagai proklamasi ketiga Indonesia, dimana proklamasi pertama adalah deklarasi tertulis indentitas bangsa Indonesia melalui Sumpah Pemuda 1928 dan proklamasi kedua adalah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945,” ujar Deputi Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno dalam orasi ilmiahnya di Auditorium Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia pada Kamis (18/08/2016) lalu.

Dalam orasi ilmiah bertajuk ‘Pengelolaan Kawasan Maritim dan Perbatasan Indonesia dalam Kerangka Kerja Sama Regional Asia Tenggara’, Havas mengungkapkan bahwa Indonesia menghadapi lima tantangan dalam kegiatan mengelola kawasan maritim setelah hukum internasional memberikan hak kedaulatan dan hak berdaulat.

Tantangan pertama, bangsa Indonesia perlu mengetahui isi kolom air laut, biota laut, kandungan dasar laut, keamanan, dan keselamatan laut.

“Indonesia memerlukan ilmu, teknologi, kapasitas keilmuan, dan pembiayaan yang tidak sedikit serta kemungkinan kerjasama internasional, mengingat sejumlah perairan Indonesia berbatasan dengan yuridiksi negara lain,” jelasnya.

Pemanfaatan segala kekayaan laut Indonesia menjadi tantangan kedua bagi bangsa. Havas mengungkapkan bahwa hal tersebut perlu dilakukan lantaran posisi geostrategis Indonesia. Alur laut navigasi Indonesia tak hanya menghubungkan pulau-pulau yang ada di dalam Indonesia, namun juga menghubungkan kawasan Indonesia dengan perdagangan internasional.

Havas pun mengingatkan akan tantangan ketiga bagi bangsa Indonesia terkait pemahaman akan ancaman terhadap, di, dan dari laut. Sejumlah ancaman tersebut seperti eksploitasi sumber daya alam, adanya pelanggaran hukum di laut seperti penyelundupan dan perdagangan orang, serta ancaman dari negara yang datang melalui laut.

“Tantangan keempat adalah mengamankan kawasan maritim Indonesia dari berbagai ancaman,” jelas Havas. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar bangsa Indonesia mampu memanfaatkan secara maksimal kawasan laut Indonesia.

Melakukan foreign policy projection lewat diplomasi maritim adalah tantangan kelima bagi bangsa Indonesia. “Salah satu bentuk sederhana diplomasi maritim adalah diplomasi perbatasan laut dirancang untuk menyelesaikan delimitasi batas maritim Indonesia dengan negara tetangga, yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Australia, dan PNG,” jelas Havas.