Meningkatnya ancaman aksi terorisme membuat sejumlah negara mengeluarkan peringatan perjalanan (travel advisory) kepada warga negaranya yang akan melakulan perjalanan ke Indonesia.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir mengatakan bahwa setiap negara memang memiliki hak untuk mengeluarkan peringatan perjalanan untuk melindungi warga negaranya yang berpergian lintas negara.
Namun, Arrmanatha menegaskan, tingkat ancaman tindakan terorisme di Indonesia tidak mengalami peningkatan.
"Pemerintah bisa pastikan bahwa tingkat ancaman tidak meningkat. Dari beberapa travel advisory yang dikeluarkan oleh berbagai negara, kami tegaskan tingkat ancaman tidak berubah," ujar Arrmanatha saat ditemui di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
Arrmanatha menuturkan, selama ini pemerintah menjalin koordinasi dan komunikasi dengan badan intelijen negara-negara lain terkait ancaman teror tersebut. Pemerintah Indonesia, kata Arrmanatha, akan memberitahu apabila terjadi adanya perubahan tingkat ancaman terorisme di Indonesia.
"Kami juga menjalin kerja sama dengan intel dari negara mereka untuk mengetahui apabila ada ancaman yang mengakibatkan berubahnya tingkat ancaman teror. Kami berkoordinasi dalam memantau situasi dan kondisi dari ancaman terorisme," ungkap dia.