Nahas, satu tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) disandera pelaku kebakaran dan perambah hutan di Rokan Hulu, Provinsi Riau. Tugas awal tim ini adalah melakukan penyelidikan penyebab meluasnya titik api di Riau dan laporan terkait masyarakat yang mengungsi karena asap.
Insiden penyanderaan bermula pada Jumat, 2 September 2016. Saat itu tim KLHK sedang menyegel kawasan hutan dan lahan yang berada dalam penguasaan salah satu perusahaan perkebunan sawit di Rokan Hulu.
Saat di tengah perjalanan, tim KLHK dihadang oleh sekelompok pemuda dan diminta turun dari mobil. Mereka dibawa ke sebuah tempat tak jauh dari lokasi pencegatan. Sesampai di sana, tim KLHK didesak untuk menghapus foto-foto, video serta mencopot plang yang dipasang di lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Tak berselang lama jumlah massa penyandera bertambah mencapai 50 orang.
Upaya negosiasi terus dilakukan tim KLHK, namun gerombolan massa tetap memaksa. Tim KLHK mendapatkan berbagai intimidasi. Massa yang jumlahnya semakin banyak (lebih dari 100 orang) juga mengeluarkan ancaman. Tim KLHK diancam akan dipukuli, dilempar ke sungai, dibunuh dengan cara dibakar dan ancaman lainnya. Demi keselamatan, disepakati plang dicabut oleh penyandera dan bukti-bukti dokumentasi dihapus disaksikan penyandera.
Sempat mereda, tim KLHK memutuskan untuk berpamitan, namun situasi kembali memanas. Mereka kembali dihadang dan disandera massa. Hingga sekitar pukul 24.00 WIB, Kapolres dan timnya tiba di lokasi kejadian.
Negosiasi kembali dilakukan dan berjalan alot sampai Sabtu (3/9) pukul 2.30 WIB dini hari. Tujuh orang dari tim KLHK berhasil dibebaskan, mereka kemudian dievakuasi dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
“Kejadian penyanderaan ini merupakan tindakan melawan hukum yang merendahkan kewibawaan Negara, apalagi diindikasikan adanya keterlibatan pihak perusahaan,” ujar Siti Nurbaya dalam pernyataan tertulis di website pribadinya.
Ia menyayangkan terjadinya peristiwa penyanderaan ini. Terlebih ditemukannya bukti lapangan bahwa ada ribuan hektar sawit terbakar di hutan produksi yang belum dilepaskan oleh Menteri LHK. Ini berarti kebun sawit di area tersebut ilegal.
''Diduga kuat aktifitas ilegal ini difasilitasi pihak perusahaan dengan mengatasnamakan masyarakat melalui kelompok tani,” tukas Siti.
Ia kemudian menambahkan bahwa berdasarkan insiden ini, penyelidikan pada perusahaan perkebunan yang bermasalah akan menjadi prioritas utama KLHK, karena ada tiga hal penting yang melibatkan perusahaan ini. Pertama, aktifitas perambahan kawasan hutan. Kedua, pembakaran lahan. Ketiga, penyanderaan. KLHK akan mengusut dan menindak secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya melalui Dirjen Gakkum menurunkan tim ke lokasi-lokasi Karhutla untuk penyelidikan. Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terdiri atas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polisi Kehutanan (Polhut).