Arkeolog Indonesia Desak Pemkot Palembang Hentikan Pembongkaran Pasar Cinde

By , Selasa, 10 Oktober 2017 | 13:00 WIB

Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk segera menghentikan proses pembongkaran Pasar Cinde di Kota Palembang, Sumatra Selatan, yang akan dibangun menjadi pasar modern.

Penghentian pembongkaran harus dilakukan karena Pasar Cinde merupakan bangunan cagar budaya.

IAAI juga meminta penjelasan kepada Walikota Palembang dan PT. Magna Beatum selaku pihak pengembang, dasar hukum dan alasan atas dilakukannya pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Pasar Cinde tanpa memperhatikan rekomendasi dari tim kajian dan mengindahkan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 1010.

"Setelah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya, pembongkaran bangunan pasar yang dilakukan oleh PT. Magna Beatum bertentangan dengan ketentuan Pasal 66 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang larangan merusak cagar budaya, " demikian tertera dalam surat pernyataan sikap IAAI yang ditandatangani oleh W. Djuwita S. Ramelan selaku ketua umum. 

Pasar Cinde didirikan pada tahun 1958, didesain dan dibangun oleh Abikusno Tjokroseojoso—salah satu arsitek pertama Indonesia, mantan Menteri Pekerjaan Umum, dan adik HOS Tjokroaminoto.

Sejak tanggal 31 Maret 2017, Pasar Cinde telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Palembang Nomor 179a/KTPS/DISBUD/2017.

Selain itu, Pasar Cinde juga telah terdaftar dalam Objek Registrasi Nasional Cagar Budaya dengan Nomor ID Pendaftaran Objek PO2016063000005 tanggal 30 Juni 2016.  

"Arsitektur Pasar Cinde merupakan bangunan dengan struktur tiang penyangga berbentuk cendawan yang unik rancangannya dan sekarang hanya satu-satunya di Indonesia setelah terbakarnya Pasar Johar di Kota Semarang, Jawa Tengah," ujar Djuwita. 

Protes atas pembongkaran Pasar Cinde tak hanya datang dari IAAI. Sejak Mei 2016, masyarakat yang diwakili oleh kelompok pelestari budaya, misalnya SaveCinde dan asosiasi profesi Ikatan Arsitek Indonesia, juga telah melayangkan keberatan dan penolakan terhadap proses pembongkaran pasar tradisional ikonik di Palembang tersebut.