Ribuan pendaki berada di puncak Gunung Prau, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. (Nazar Nurdin/Kompas.com)
Bagi individu yang tetap naik saat masa penutupan tersebut akan dikenakan sanksi Rp 250.000. Sedangkan, bagi basecamp yang tetap memperbolehkan pendakian pada waktu tersebut, juga dikenai sangsi Rp 500.000 per pendaki.
"Untuk mentaati penutupan ini, mari berpikir arif dan bijaksana dalam menyalurkan hobi. Kondisi lingkungan perlu diperhatikan," tambah Herman.
Baca juga: Ingin Mendaki Prau? Ketahui Jalur yang Mudah dan Nyaman
Ia meminta pendaki yang ingin mendaki Gunung Prau agar dialihkan ke gunung lain. Herman mengajak turut serta para pendaki, dalam kegiatan penghijauan selama penutupan berlangsung.
Pendaki bisa menghubungi basecamp-basecamp Gunung Prau terdekat, sebelum 6 Januari 2018.
Artikel ini sudah pernah tayang di Kompas.com. Baca artikel sumber.