Owa

By , Senin, 27 Juni 2011 | 08:12 WIB
Seorang petugas Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam memberi jagung manis kepada owa di daerah Ciwidey, Bandung. Mayoritas warga belum tahu bahwa owa adalah hewan dilindungi. Orang yang memelihara dapat terjerat Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang pemburuan satwa hewan dilindungi jika tidak menyerahkan hewan secara sukarela.