Dr. Edward Peters menjelaskan pembenaran atas sistem pemilihan paus yang berubah sepanjang sejarah Gereja. Peters adalah ahli kanon dan Referendary of the Apostolic Signatura. Yesus menyerahkan kepada Gereja-Nya untuk memutuskan cara memilih penerus vikaris-Nya di bumi, Santo Petrus.
Proses pemilihan paus telah berkembang selama berabad-abad sebagai respons terhadap berbagai faktor. Namun, bentuk dasar konklaf kepausan saat ini, pemilihan oleh para kardinal dari seluruh dunia, telah berlangsung selama 500 tahun. Dan bentuk tersebut tampaknya berfungsi dengan cukup baik.
Para pemilih harus berusia kurang dari 80 tahun
Bapa Suci berikutnya akan dipilih oleh 120 kardinal. Namun tidak semua kardinal memenuhi syarat untuk menjadi bagian dari konklaf.
Faktor penentu apakah kardinal memenuhi syarat untuk memberikan suara adalah apakah ia telah mencapai usia 80 tahun atau belum. Standar kelayakan ini ditetapkan oleh Paus Paulus VI. Dan ada beberapa alasan untuk itu.
Konklaf kepausan mengharuskan kehadiran fisik selama jangka waktu yang lama. Karena itu, konklaf menjadi beban logistik bagi para kardinal. Banyak di antaranya harus melakukan perjalanan dari tempat-tempat terpencil di dunia. Dan bagi Vatikan sendiri yang tiba-tiba memiliki tamu penting dan sangat tidak biasa untuk diurus. Aturan Paus Paulus, pada dasarnya, membebaskan para lansia dari beban kehadiran.
“Saya pikir Paus juga memikirkan gagasan bahwa elektor yang lebih muda akan lebih terpengaruh secara langsung oleh pemilihan paus. Daripada para lansia. Dan karenanya harus memiliki suara yang besar dalam memilih paus,” tambah Peters.
Meskipun beberapa pihak menentang aturan ini, Peters tidak memperkirakan aturan ini akan berubah dalam waktu dekat.
Apa yang membedakan konklaf dengan, misalnya, pemilihan umum pemerintah?
Konklaf kepausan sangat berbeda dengan pemilihan umum modern yang biasa kita lihat di negara-negara republik demokratis. Pastor Wauck menunjukkan bahwa meskipun ini benar-benar pemilihan umum, ini sama sekali bukan pemilihan umum yang 'populer'.
Jumlah kardinal yang memiliki hak pilih hanya sekitar 120 orang. Mereka memilih kepala Gereja Katolik yang beranggotakan satu miliar orang.
Baca Juga: Katakombe Misterius Jadi Cikal Bakal Makam Para Paus Gereja Katolik