Psikotes Menjadi Salah Satu Syarat Untuk Mendapatkan SIM di Indonesia

By Gregorius Bhisma Adinaya, Selasa, 19 Juni 2018 | 16:11 WIB
SIM A dan SIM C yang berlaku di Indonesia (Bhisma Adinaya/National Geographic Indonesia)

Penulis: Sherly Puspita

Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengatakan uji coba diterapkannya tes psikologi sebagai persyaratan tambahan permohonan SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan dimulai pekan ini.

"Kami akan simulasikan sistem ini pada tanggal 21 Juni 2018 sampai 23 Juni 2018," ujar Fahri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/6/2018).

Baca juga: Akibat Ulah Manusia, Hewan-hewan Mengalami Perubahan Perilaku

Setelah simulasi dilakukan, selanjutnya penerapan persyaratan baru ini akan dimulai pekan depan, tepatnya pada 25 Juni 2018.

Fahri mengatakan, simulasi tes psikologi dilakukan untuk melihat apakah sistem akan berjalan baik atau tidak. Simulasi ini akan dilakukan di Satpas SIM seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni Jakarta, Depok, dan Tangerang.

Lebih lanjut, Fahri mengatakan bahwa selama ini tes psikologi hanya diterapkan untuk pemohon SIM umum. SIM umum adalah tipe SIM yang harus dimiliki pengemudi angkutan umum.

Baca juga: Operasi Plastik Sudah Ada di India Sejak Abad ke-6 Sebelum Masehi

"Jadi persyaratan tes psikologi ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM," ujar Fahri.

Sebelumnya pemohon SIM umum diwajibkan melakukan tes psikologi karena pengemudi angkutan umum diharuskan memiliki kompetensi lebih dibandingkan pengemudi kendaraan pribadi.

Artikel ini sudah pernah tayang pada Kompas.com. Baca artikel sumber.