Nationalgeographic.co.id – Mulai 1 Desember 2018 mendatang, Pemerintah Kota Bogor akan melarang penggunaan kantung plastik di pusat perbelanjaan.
Bima Arya, Wali Kota Bogor mengatakan, sosialisasi kebijakan ini sudah dilakukan sejak dua atau tiga bulan terakhir. Mencakup toko-toko retail, komunitas sekolah, organisasi masyarakat, serta kelompok pengajian.
“1 Desember kita mulai pelarangan. Sosialisasinya sudah dilakukan dalam dua atau tiga bulan terakhir,” katanya di Our Ocean Conference (OOC) 2018 di Nusa Dua, Bali.
Baca Juga : WHO: Mayoritas Anak-anak di Dunia Menghirup Udara Tercemar dan Beracun
Untuk saat ini, Pemkot Bogor mengimbau warganya agar bersedia membawa kantong kain sendiri saat berbelanja. Dengan begitu, akan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Selanjutnya, pemerintah kota akan membuka peluang bagi para ibu dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di sana untuk membuat kantong-kantong ramah lingkungan pengganti plastik.
Mengetahui sulitnya mencari pengganti plastik yang lebih ramah lingkungan, di acara OCC tersebut, Bima Arya pun menyempatkan diri untuk mencari tahu tentang opsi lain yang lebih terjangkau.
"Saya janjian ketemu Kevin (Kevin Kumala pendiri Avani Eco) yang kemarin baru mendapat penghargaan dari Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo), dia punya showcase di Bali juga, dia juga sudah mulai kerja sama dengan Starbucks. Tapi memang harganya tidak bisa di bawah plastik kan, ini masih long way to go," papar Bima Arya, dilansir dari wartakota.tribunnews.com.
Baca Juga : Mulai 2019, Bali Larang Penggunaan Kantung Plastik Sekali Pakai
Sebelumnya, Pemerintah Kota Denpasar juga telah membuat kebijakan untuk melarang penggunaan kantung plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan. Peraturan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Januari 2019 mendatang.
"Tujuannya agar dampak dari sampah plastik dapat kita antisipasi lebih awal. Apalagi, plastik sangat susah diurai," papar I Wayan Hendaryana, Kepala Subbag Pengumpulan Informasi dan Publikasi Humas Pemkot Denpasar, dilansir dari tribuntravel.com.
Tidak hanya untuk supermarket dan pusat perbelanjaan modern, pelarangan penggunaan plastik ini juga akan diterapkan di pasar-pasar tradisional. Pemkot Denpasar akan menyediakan keranjang belanja di sana.