Tim dari International Animal Rescue (IAR) menyelamatkan seekor orangutan berumur 13 tahun yang hidup dalam kandang di rumah seorang warga di Kalimantan Barat pada Jumat (19/11). Inilah penyelamatan berikutnya setelah pada akhir Oktober lalu, IAR menyelamatkan orangutan betina bernama Mely.
Orangutan bernama Monte itu menjalani hidup dalam kandang selama 12 tahun. Walaupun kandang itu cukup besar agar ia bisa berdiri, Monte tetap dirantai. Pemiliknya khawatir Monte, yang semakin dewasa, semakin kuat untuk mendobrak pagar kandang. Orang yang memelihara Monte mengaku mendapatkannya dari seorang pemburu liar 12 tahun yang lalu.
Ia kini sudah berada di pusat rehabilitasi IAR di Ketapang, Kalimantan Barat, bersama dengan 17 ekor orangutan lain. Mereka ditempatkan pada pusat transit sebelum dibawa ke lokasi baru, tempat mereka akan direhabilitasi dan kemudian dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Menurut Direktur Veteriner IAR Indonesia dr. Karmele Sanchez, Monte menderita malnutrisi. "Saat tiba di Ketapang, untuk berjalan dan memanjat tali dalam kandang saja kakinya bahkan gemetar," papar dr. Karmele.
Memelihara orangutan merupakan tindakan melanggar hukum. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990, orangutan adalah salah satu jenis satwa yang dilindungi, dilarang untuk ditangkap, dilukai, disimpan, dipelihara, atau diangkut. Namun tetap saja orangutan ditangkapi dari hutan.
Argitoe Ranting dari tim rescue IAR mengatakan, "Kita harus lebih konsentrasi dalam penegakan hukum." dr. Karmele mengajak LSM serta pemerintah Indonesia untuk bekerja sama menjalankan penegakan hukum. "Kalau tidak, kita akan melihat orangutan habis dari hutan Kalimantan," imbuhnya.
Populasi orangutan di Kalimantan diperkirakan berkurang 50 persen dalam 10 tahun terakhir. Sementara menurut data Juni 2009 dari Yayasan Titian, jumlah orangutan liar yang masih tersisa di Kalimantan Barat diperkirakan ada 6.675 individu dengan dua spesies utama Pongo pygmaeus pygmaeus dan Pongo pygmaeus wurmbii. Hidup mereka sangat terancam dengan semakin luasnya area hutan yang dibabat untuk perkebunan kelapa sawit dan industri kayu.
Penyelamatan
Hari Jumat tanggal 19 november, satu tim berangkat dari Pontianak bersama satu tim BKSDA Pontianak dan Singkawang, menuju ke lokasi Monte dipelihara, di Desa Monterado, Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayan.
Sebelum tim melakukan evakuasi, semua dokumen penyitaan legal telah disiapkan. Dokter Karmele membius Monte agar dapat dimasukkan ke dalam kandang transportasi untuk dibawa ke Pontianak. Monte tiba di Pontianak pada malam hari sekitar pukul 20.00.
Esoknya, Monte dibawa ke kargo Kalstar di Bandara Supadio Pontianak dengan didampingi oleh dr. Karmele dan Taufik, polisi hutan dari Singkawang. Mote tiba di Ketapang pukul 8 pagi dan langsung dibawa ke kandang transit IAR di Ketapang.
Untuk menangkap anak orangutan, pemburunya harus membunuh induknya lebih dulu. Monte dibeli ketika masih bayi. Saat masih kecil, Monte masih bebas di rumah Pak Cembe tapi sejak 5 tahun yang lalu, orangutan ini menjadi besar dan kuat, sehingga harus dikurung di kandang.
KOMENTAR