Pasangan yang menikah wajib menyerahkan minimal satu pohon untuk mendukung program penghijauan. Demikian aturan yang mulai berlaku 1 Juni nanti di Gunung Panjang, Tanjungredeb, Berau, Kalimantan Timur.
Pohon tersebut diberi label bertuliskan nama pasangan dan foto serta ditanam di kampung mereka. "Semoga pasangan awet, sementara kampung semakin hijau," kata Ngadeni, Lurah Gunung Panjang, pada Minggu (22/5).
Ide aturan menyerahkan pohon untuk penghijauan terinspirasi dari Balikpapan yang sudah memulainya dua tahun lalu. Bedanya, pohon di Balikpapan tidak disertai nama dan foto.
Ngadeni belum berpikir memberi sanksi bagi pasangan yang tidak menyerahkan pohon. Namun, Ngadeni yakin aturan ini akan ditaati dengan senang hati oleh pasangan. "Satu atau dua pohon kan tidak berat secara keuangan," papar Ngadeni.
Bagi warga Balikpapan yang sudah menikah, seperti Basir (29), warga Kampung Baru Ulu, Balikpapan Barat, mengaku kebijakan menyerahkan pohon tidak memberatkan. "Justru bagus, setidaknya bisa memberi sumbangsih ke lingkungan," ujar karyawan swasta yang menikah awal Januari lalu dan menyumbang dua pohon buah itu.
Penghijauan tengah digencarkan di Gunung Panjang sebagai antisipasi perkembangan permukiman. Kelurahan di pinggiran Tanjungredeb ini telah dimasukkan sebagai kawasan permukiman dalam tata ruang kota. Jumlah 4.000-an keluarga saat ini diperkirakan cepat bertambah. (Lukas Adi Prasetya)
Penulis | : | |
Editor | : | Administrator |
KOMENTAR