Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bertujuan untuk memastikan Indonesia dapat pasar yang melarang penggunaan kayu ilegal, termasuk negara-negara Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Australia.
SVLK menjadi kewajiban untuk para eksportir pada Januari 2013. Regulasi kayu Uni Eropa atau EU Timber Regulation juga mulai berlaku pada Maret 2013.
Kasus ini muncul pada momen yang menarik. Indonesia saat ini sedang menggelar skema untuk pelacakan kayu yang revolusioner dan ditunggu-tunggu. Ini merupakan usaha membuktikan pada pasar internasional bahwa Indonesia bergerak mengatasi illegal logging yang merajalela.
"Keterlibatan pihak kepolisian selama ini pada illegal logging dan perdagangan ekspor kayu dalam skala besar menjadi perhatian khusus bagi importir produk kayu Indonesia dari Uni Eropa. Uni Eropa sendiri telah mendukung Indonesia dalam perkembangan SVLK," tambah Doherty yang telah terlibat secara langsung dalam perkembangan SVLK dengan organisasi di Indonesia bahkan sejak awal lahirnya skema ini.
Doherty menekankan urgensi bagi pemerintah Indonesia untuk menjamin keamanan pemantau independen perdagangan kayu maupun pelapor. Sebab beberapa pihak telah menerima ancaman sejak kasus Sitorus terekspos.
Penulis | : | |
Editor | : | Palupi Annisa Auliani |
KOMENTAR