Dua orangutan (Pongo obelii) yang disita dari masyarakat, Manohara dan Monic, mengalami nasib malang. Mereka hingga kini masih menghuni kandang di pekarangan kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
Manohara merupakan hasil operasi gabungan dari tim BKSDA Aceh, besama tim Human Orangutan Conflict Response Unit (Hocru) dari Orangutan Information Centre, Centre for Orangutan Protection (COP), dan relawan Forum Orangutan Aceh (Fora). Sedangkan Monic, orangutan betina, disita BKSDA Aceh dari masyarakat di Kabupaten Aceh Timur.
Ratno Sugito, aktivis dari Fora, menyayangkan jika Manohara dan Monic terus ditahan BKSDA Aceh. “Sebaiknya orangutan segera dibawa ke stasiun karantina orangutan dan dilepasliarkan,” katanya, Minggu (29/9).
Kedua orangutan ini memerlukan rehabilitasi guna memulihkan kondisi fisik dan tingkah laku. “Ini langkah utama yang harus dilakukan BKSDA Aceh.” Fora khawatir, jika satwa hasil sitaan ini nantinya diberikan kepada kebun binatang. Jika terjadi lagi, jelas bertentangan dengan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P 53/Menhut-IV/2007.
Isinya merekomendasikan pilihan terbaik orangutan hasil sitaan mengembalikan ke habitat alami. Sebelum itu, mereka melalui proses rehabilitasi guna memulihkan kondisi fisik dan tingkah laku.
Masih di kebun binatang
Sementara Pongky, orangutan hasil sitaan lain, hingga kini masih berada di kebun binatang di Medan. BKSDA bergeming meskipun organisasi peduli orangutan meminta Pongky diambil dan masuk rehabilitasi guna dilepasliarkan ke alam.
Belum lama ini, Forum Konservasi Orangutan Sumatera (Fokus) dan Fora melakukan protes terhadap keputusan BKSDA Aceh yang memberikan dua ekor orangutan hasil sitaan kepada Kebun Binatang Medan. Keduanya dipelihara ilegal oleh oknum perwira polisi berpangkat Aiptu di Polres Aceh Tamiang dan anggota masyarakat di Aceh Selatan.
Kedua orangutan ini disita BKSDA Aceh. Sayangnya, BKSDA tidak mengirim orangutan ke karantina orangutan, malah pindah rumah ke kebun binatang.
Panut Hadisiswoyo, Ketua Fokus, menyatakan, BKSDA Aceh semestinya memahami kondisi populasi orangutan sumatra sangat terancam punah (critically endangered). Kedua orangutan itu saat disita dalam kondisi sehat dan memungkinkan dilepasliarkan di habitat alam yang lebih aman. "Ini demi menjamin keberlangsungan populasi orangutan lainnya di alam liar."
Senada diungkapkan Badrul Irfan, Ketua Fora. Menurut dia, pengiriman dua orangutan ke kebun binatang Medan bertentangan dengan kebijakan pemerintah Aceh. Yakni, melarang pengiriman satwa Aceh keluar apalagi bila tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Aceh. Dia pun berharap, para penegak hukum terutama BKSDA Aceh, berani bertindak tegas pada para pelaku.
Penulis | : | |
Editor | : | Kontributor Semarang, Nazar Nurdin |
KOMENTAR