Antara abad 10 dan 12 di banyak bagian Eropa, bunuh diri menjadi kejahatan yang besar. Eropa pra-industri, sebelum menjadi kekuatan kekaisaran yang luas, tidak hanya di bawah pengaruh Gereja, tetapi juga feodalisme.
Sifat kepemilikan dari hubungan "Tuan" dan "Budak" berarti bahwa tuannya melihat bunuh diri seorang petani sebagai penyangkalan atas kepemilikannya. Penyitaan barang-barang budak dilihat sebagai tindakan yang sah untuk mengklaim apa yang sebenarnya adalah "milik Tuan."
Penyitaan tanah dan properti, baik oleh penguasa atau raja, hanya meningkatkan kekuasaan negara. Dengan meningkatnya kontrol otoriter, hukuman menjadi lebih keras.
Di Inggris, "Customs of Anju and Maine" tahun 1411, menyamakan bunuh diri dengan pemerkosaan dan pembunuhan. Di Prancis, pada periode yang sama, undang-undang menyerukan agar rumah korban bunuh diri dirobohkan dan keluarga pendosa dibuang.
Tubuh korban, jika laki-laki, akan digantung lagi di tiang gantungan, dan kemudian dibakar. Bahkan "penyiksaan post-mortem" dipandang sebagai bentuk sah dari hukuman bunuh diri, terutama dengan memunculkan rasa takut akan pembunuhan diri ke dalam hidup.
Baca Juga: Sains Jelaskan Isi Kepala Pelaku Bom Bunuh Diri. Apakah Terkait Agama?
Baca Juga: Hotel des Indes: Dari Multatuli, Wallace, Sampai Tempat Bunuh Diri
Baca Juga: Hanya di Romawi Kuno, Orang Ingin Bunuh Diri Harus Izin ke Senat
Baca Juga: Studi Ungkap Psikologi Pelaku Bom Bunuh Diri, Ternyata Mirip Tentara
Hukuman Bunuh Diri di Akhirat
Mereka yang bunuh diri menjadi bahan gosip dan cerita rakyat, sering dituduh mengganggu keseimbangan alam. Di Swiss, misalnya, cuaca buruk disalahkan atas penguburan seorang wanita di kota yang bunuh diri.
Hukuman bunuh diri di akhirat juga diabadikan dalam undang-undang. Misalnya, di Inggris, pada tahun 740 Masehi, Uskup Agung York menyusun undang-undang yang memerintahkan para imam untuk tidak memberikan penguburan Kristen kepada mereka yang meninggal karena bunuh diri.
Undang-undang semacam itu hanya meningkatkan stigma dan mitos, yang dibuat dengan mengorbankan mendiang, dan anggota keluarga yang masih hidup. Untuk melindungi keluarga mereka dari pengasingan sosial, secara kiasan, anggota keluarga sering mencoba mempengaruhi laporan koroner dalam kasus bunuh diri. Jika hal itu gagal, upaya lain yang biasa dilakukan adalah menyembunyikan sebagian dari harta mereka, sehingga ini terlindung dari penyitaan negara.
Dalam situasi di mana laki-laki yang sudah menikah melakukan bunuh diri, sering terjadi janda matinya tidak akan ditinggalkan harta apa-apa oleh negara. Dalam banyak kasus lain, dalam upaya untuk menutup-nutupi permasalahan bunuh diri, anggota keluarga akan berusaha untuk mengubur sendiri jenazah keluarga yang mati karena bunuh diri tersebut.
Source | : | ancient origins |
Penulis | : | Utomo Priyambodo |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR