Nationalgeographic.co.id—“Prinsip Multidoor Enforcement dalam menangani pelanggaran lingkungan, yaitu melalui sanksi administratif, pidana, dan perdata sekaligus," tegas Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan. "Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.”
Pengelolaan sampah merupakan tugas kolektif yang membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pemerintah mendorong partisipasi aktif dari masyarakat, dunia usaha, dan kelompok komunitas untuk bersama-sama membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih maju, ramah lingkungan, dan terbuka untuk semua. Upaya peningkatan edukasi serta transformasi perilaku warga menjadi fondasi utama menuju Indonesia yang bersih, sehat, dan terbebas dari permasalahan sampah.
Kita membutuhkan pengelola sampah karena sampah memiliki dampak pada kesehatan masyarakat, melindungi lingkungan, mendukung ekonomi sirkular, sekaligus menghindari krisis ruang. Tanpa pengelolaan yang baik, kota akan kehabisan tempat untuk membuang sampah. Pengelola membantu memastikan volume sampah ditekan melalui pengurangan, pemilahan, dan pemrosesan.
Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan penyakit seperti diare, malaria, dan infeksi saluran pernapasan. Pengelola sampah berperan dalam mencegah penumpukan dan penyebaran patogen. Sampah organik yang membusuk menghasilkan gas rumah kaca (metana), dan limbah plastik mencemari sungai dan laut. Pengelola sampah bertugas mengelola jenis-jenis limbah ini agar tidak mencemari tanah, air, dan udara. Namun, sampah bisa menjadi sumber daya: plastik dapat didaur ulang, limbah organik bisa jadi kompos atau energi. Pengelola sampah adalah aktor penting dalam rantai daur ulang dan pemanfaatan kembali.
Dalam siaran pers Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmennya dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah nasional.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq telah menginstruksikan seluruh Dinas Lingkungan Hidup di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi untuk segera membenahi tata kelola di 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia.
Arahan tersebut disertai dengan langkah nyata berupa penindakan terhadap pengelolaan sampah yang melanggar hukum. Sejumlah kasus pengelolaan sampah, baik di TPA resmi maupun ilegal, kini tengah diproses hukum secara serius.
Salah satu kasus terjadi di TPA ilegal Limo, Kota Depok. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp3 miliar. Sementara itu tersangka lainnya masih dalam daftar pencarian aparat penegak hukum. Tindakan serupa juga tengah dilakukan terhadap kasus TPA ilegal di Piyungan, Yogyakarta.
Tak hanya TPA ilegal, pengelolaan sampah di sejumlah TPA resmi pun tak luput dari pengawasan. KLH/BPLH saat ini menangani penyidikan terhadap tiga TPA resmi: Burangkeng di Kabupaten Bekasi, Bakung di Kota Bandar Lampung, dan Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang. Terhadap TPA Burangkeng, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Tahap I). Sementara di dua lokasi lainnya, penyidik masih melakukan pengumpulan data dan keterangan.
KLH/BPLH juga tengah menyelidiki pelanggaran di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Pasar Induk Caringin. Penyidik PNS KLH telah memeriksa saksi dan ahli dalam rangka penyidikan atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan. Adapun ketentuan peraturan yang akan menjadi dasar proses hukum di antaranya:
Baca Juga: Mengubah Sampah Plastik Jadi BBM, Inovasi Petasol asal Banjarnegara
Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Pasal 99 UU No. 32 Tahun 2009
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009
“Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal 40 UU No. 18 Tahun 2008
“Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Pasal 41 UU No. 18 Tahun 2008
“Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja atau karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Langkah-langkah ini menjadi wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan hidup yang bersih, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia. KLH/BPLH akan terus memperkuat pengawasan dan memastikan setiap pelanggaran ditindak secara tegas dan konsisten.
Tampaknya pada masa depan, kita membutuhkan integrasi teknologi dalam pengelolaan sampah, seperti pemantauan volume sampah, sebaran lokasi TPA, izin usaha, dan pelaporan pelanggaran.
---
Pengetahuan tak terbatas kini lebih dekat. Simak ragam ulasan jurnalistik seputar sejarah, budaya, sains, alam, dan lingkungan dari National Geographic Indonesia melalui pranala WhatsApp Channel https://shorturl.at/IbZ5i dan Google News https://shorturl.at/xtDSd. Ketika arus informasi begitu cepat, jadilah bagian dari komunitas yang haus akan pengetahuan mendalam dan akurat.
Source | : | Siaran Pers Kementerian Lingkungan Hidup |
Penulis | : | National Geographic Indonesia |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR