Miris, Ratusan Burung Hasil Buruan Diselundupkan dari Kalimantan

By Nesa Alicia, Kamis, 22 November 2018 | 12:55 WIB
(Sander Meertins)

Nationalgeographic.co.id - Pada 5 November 2018, sebanyak 481 burung dari Kalimantan Timur diamankan oleh Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi mengatakan bahwa ratusan burung berjenis cucak hijau, murai batu, dan beo dikemas dalam sebuah wadah plastik pembungkus buah dan beberapa kardus.

Melansir Mongabay.co.id, petugas menyita ratusan satwa bersayap itu dari truk muatan kayu di Kapal Perindo I dari Balikpapan tujuan Surabaya.

Baca Juga : Serangan Anafilaksis, Reaksi Alergi yang Dapat Menyebabkan Kematian

“Cucak hijau ada 293 individu, murai batu sekitar 124 individu, dan beo sebanyak 64 individu. Kami amankan dua pelaku yang membawa satwa tak berdosa tersebut tanpa surat resmi,” kata Musyaffak.

Musyaffak menambahkan bahwa dari total burung tersebut, sebanyak 133 individu mati dalam perjalanan. 

Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, akan melakukan uji sampling kesehatan burung yang hidup. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa burung-burung tersebut tidak terjangkit penyakit. 

Apabila burung tersebut terbukti memiliki penyakitan, maka akan segera dimusnahkan. Jika tidak, mereka akan dikembalikan ke habitat asalnya. 

Banyaknya burung yang diselundupkan menjadi bukti bila penangkapan burung di alam liar masih kerap terjadi. 

Baca Juga : Manusia Semakin Besar, Persediaan Makanan di Bumi Terancam Habis

Head of Communication & Institutional Development Burung Indonesia, Ria Saryanthi mengatakan bahwa perlindungan sangat penting agar burung-burung tidak punah akibat penangkapan yang dilakukan secara bebas. 

Meski tiga jenis burung tersebut bukan jenis dilindungi, termasuk murai batu yang dikeluarkan dari daftar dilindungi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 92 Tahun 2018, akan tetapi penangkapan tanpa adanya surat resmi adalah kegiatan yang melanggar hukum.