Nationalgeographic.co.id - Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Wakai Balai Taman Nasional Kepulauan Togean berhasil menangkap (satu) orang terduga pelaku pencurian ikan di kawasan konservasi itu.
Tim patroli taman nasional menemukan terduga pelaku yang sedang menangkap ikan menggunakan kompresor di Reef Tangkubi dengan di wilayah Desa Patoyan, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.
Baca Juga : Ketika Dua Gorila Ikut Selfie Bersama Penjaga Taman Nasional
Cara penangkapan ikan di kawasan perairan yang dilindungi dengan menggunakan alat perusak tentu menyalahi aturan yang berlaku. Kompresor termasuk salah satu alat yang disebutkan oleh aturan sebagai alat tangkap ikan yang tidak berkelanjutan.
.Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan akan dibawa ke Polres untuk menunggu proses selanjutnya.
Baca Juga : Kisah Anak-anak yang Tinggal di Dekat Taman Nasional, Lebih Sehat dan Makmur?
Iksan Tengkow, Kepala SPTN I Wakai menyatakan, penggunaan kompresor dilarang karena berbahaya bagi penyelam dan dapat membahayakan lingkungan apabila digunakan untuk menangkap ikan menggunakan bom dan bius.
Salah satu dampak yang dikuatirkan dari illegal fishing adalah rusaknya terumbu karang sebagai objek wisata bahari di kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean sehingga berkurangnya tempat ikan untuk berkembang biak dan hal ini diduga akan mempengaruhi jumlah ikan yang ada di perairan.
Ia berharap dari temuan kasus ini adanya efek jera dari para pelaku sehingga kerusakan yang terjadi di kawasan dapat berkurang dan diminimalisir.
Penulis: Mega Putri Armanesa SPTN I Taman Nasional Kepulauan Togean