Studi: 35 Juta Hektar Hutan di Indonesia Tidak Memiliki Tutupan Hutan

By Daniel Kurniawan, Senin, 3 Februari 2020 | 15:12 WIB
Ilustrasi pepohonan di hutan. (sierravacationrentals.com )

Nationalgeographic.co.id - Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dari 120,6 juta hektar kawasan hutan di seluruh Indonesia, ternyata tidak semuanya memiliki tutupan hutan.

Sebanyak 29 persen area yang tercatat tanpa tutupan hutan, berupa lahan perkebunan, pertanian, semak belukar, dan tutupan lahan lainnya. Sementara 71 persen wilayah dengan tutupan hutan terdiri dari 37 persen hutan primer, 31 persen hutan sekunder, dan 3 persen hutan tanaman.

Baca Juga: Siput Merah Jambu Ditemukan Selamat Pascakebakaran Hutan Australia

Dilansir dari rilis World Resources Indonesia (WRI), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di perbatasan Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu, Riau, menemukan bahwa perkebunan kelapa sawit masyarakat telah merambah hingga mencapai lebih dari 80% hutan lindung.

Hal ini terjadi diduga karena lambatnya KPH untuk bergerak, sehingga seluruh kawasan hutan dianggap sebagai “tanah tak bertuan”. Situasi dibawah ini adalah cerminan konflik perkebunan sawit dalam kawasan hutan di Indonesia.

Potret konflik perkebunan sawit dalam kawasan hutan di Indonesia. ()
Sebagai upaya mempertahankan dan mengembalikan tutupan hutan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) mencanangkan Rencana Pengelolaan Hutan (RPH) sebagai panduan mengelola hutan. RPH memuat seluruh aspek pengelolaan hutan, diantaranya adalah:

  1. Analisis kondisi kawasan dari aspek biofisik, sosial, budaya, ekonomi, dan kelembagaan.
  2. Proyeksi kawasan
  3. visi misi KPH
  4. Zonasi hutan
  5. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang, untuk sepuluh tahun
  6. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek, untuk satu tahun

 Baca Juga: Cegah Kepunahan Massal, PBB Rilis Rencana Penyelamatan Bumi

Rencana kegiatan tersebut bisa dikategorikan menjadi: Rencana perlindungan hutan; Rencana bisnis berbasis sumber daya hutan; Rencana pemberdayaan masyarakat; Rencana pembinaan dan pengawasan lahan yang diberikan izin kepada pihak ketiga (perhutanan sosial atau sektor swasta seperti Hutan Tanaman Industri dan Pertambangan); serta Rencana pengembangan operasional KPH.