Pernikahan Usia Dini di Berbagai Negara: Diatur Orang Tua dan Sesepuh

By Utomo Priyambodo, Jumat, 12 Februari 2021 | 11:12 WIB
Kerabat Muskaan membantunya berhias untuk pernikahannya. Suami Muskaan berusia tujuh tahun lebih tua. (Saumya Khandelwal)

Nationalgeographic.co.id—Sebuah penyelenggara acara pernikahan bernama Aisha Weddings ramai diperbincangkan publik setelah mempromosikan jasa layanan nikah siri dan pernikahan usia dini. Layanan pernikahan usia dini ini sontak menjadi pembicaraan karena selain bertentangan dengan upaya pemerintah menekan pernikahan anak juga dianggap melanggar undang-undang tentang perkawinan anak.

Selama bertahun-tahun persoalan pernikahan usia dini telah menjadi permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Praktik pernikahan dini tetap marak, meskipun pemerintah sudah merevisi batas usia minimal perkawinan di Indonesia menjadi 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Selain itu, ada aturan yang menetapkan penyimpangan batas usia minimal dalam pernikahan hanya bisa dilakukan setelah mengajukan permohonan dispensasi ke pengadilan.

Faktanya, regulasi ini belum berhasil menekan praktik pernikahan usia dini di Indonesia. Permohonan dispensasi ke pengadilan semakin meningkat.

Berdasarkan data 2018, pernikahan usia dini ditemukan di seluruh bagian Indonesia. Sebanyak 1.184.100 perempuan berusia 20-24 tahun telah menikah di usia 18 tahun. Jumlah terbanyak berada di Jawa dengan 668.900 perempuan.

Baca Juga: Studi: 1 dari 5 Kematian di Dunia Disebabkan Polusi Bahan Bakar Fosil

 

Di tengah masa pandemi COVID-19 yang berlangsung sejak 2020 dan hingga sekarang belum usai, angka pernikahan usia dini di Indonesia juga tercatat melonjak. Pada Januari-Juni 2020, 34.000 permohonan dispensasi pernikahan dini (di bawah 19 tahun) diajukan, 97% di antaranya dikabulkan. Padahal sepanjang 2019, hanya terdapat 23.700 permohonan.

Menurut Dosen Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad, Dr. Susilowati Suparto, M.H., salah satu penyebab meningkatnya angka pernikahan usia dini di masa pandemi Covid-19 adalah permasalahan ekonomi. Kehilangan mata pencaharian di masa pandemi berdampak pada sulitnya kondisi ekonomi keluarga.

“Para pekerja yang juga orang tua tersebut sering kali mengambil alternatif jalan pintas dengan menikahkan anaknya pada usia dini karena dianggap dapat meringankan beban keluarga,” ungkap Susilowati dalam Webinar “Dispensasi Nikah pada Masa Pandemi Covid-19: Tantangan Terhadap Upaya Meminimalisir Perkawinan Anak di Indonesia” yang digelar FH Unpad pada Juli 2020 lalu.

Baca Juga: Wabah COVID-19, Peluang Perempuan Indonesia untuk Akrabi Teknologi