Nationalgeographic.co.id – Pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 8,8 Triliun untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk melindungi kesejahteraan pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, sekaligus sebagai stimulus ekonomi.
BSU disalurkan mulai Agustus 2021. Setiap pekerja akan menerima total BSU sebesar Rp 1 juta.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Reza Hafiz dalam “Dialog Kabar Kamis” yang diselenggarakan Media Center KPC PEN, Rabu (12/8/2021) mengatakan, BSU akan didistribusikan langsung ke rekening pekerja. Pengiriman BSU dilakukan melalui bank anggota himpunan bank negara (Himbara).
“Kami menargetkan selesai proses pencairan pada bulan September, dan berharap seluruh BSU akan sampai di tangan buruh atau pekerja pada awal Desember tahun ini,” paparnya menurut keterangan tertulis yang diterima NGI, Jumat (13/8/2021).
Reza menyampaikan bahwa hingga saat ini sebanyak 947.000 pekerja sudah menerima BSU. Adapun syarat pekerja yang dapat menerima BSU, antara lain memiliki keanggotaan aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021, memiliki gaji paling tinggi Rp 3,5 juta per bulan, dan bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.
Baca Juga: Berjuang Keras untuk Menimbang Risiko Pandemi? Anda Tidak Sendirian
Reza mengatakan pemerintah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk validasi dan verifikasi data penerima agar BSU tepat sasaran. Ia juga menjelaskan, BSU tidak dapat dialihkan kepada ahli waris.
“Apabila penerima sudah wafat, dana akan dikembalikan kepada negara untuk disalurkan kepada yang memerlukan,” tegas Reza.
Wakil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) selaku perwakilan pengusaha dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) Elly Silaban yang turut hadir dalam dialog mengapresiasi dilanjutkannya penyaluran BSU.
Angga Wira mengatakan, berbagai sektor usaha, terutama yang berada di hilir atau usaha barang dan jasa, sangat terpengaruh oleh PPKM. BSU dapat menjadi dukungan ekonomi bagi pekerja.
Namun, Angga juga berharap dukungan ekonomi dapat diberikan sejalan dengan upaya penanggulangan krisis kesehatan di masa pandemi.
“Misalnya, BSU diberikan kepada pekerja yang sudah melakukan vaksinasi. Dengan sistem insentif dan disinsentif seperti itu, rakyat akan terbantu mendapatkan dukungan ekonomi sekaligus didorong melakukan vaksinasi,” tambahnya.