Ketahui Dampak Kesehatan Apabila Debu Vulkanik Terhirup

By , Jumat, 14 Februari 2014 | 14:15 WIB

Letusan gunung berapi mengandung berbagai materi di antaranya dalam bentuk debu dan abu. Debu berukuran lebih kecil dibanding abu, yaitu kurang dari 10 mikron. Kendati begitu debu dan abu memberikan risiko yang sama bila sampai terhirup.

Efek debu dan abu tidak hanya menimbulkan gangguan pernapasan, tapi juga iritasi mata dan kulit.

"Memang hanya abu berukuran kurang dari 10 mikron yang bisa menyebabkan gangguan pernapasan. Dan hanya yang berukuran kurang dari 5 mikron yang bisa masuk ke saluran pernapasan bawah. Namun tetap saja masyarakat harus waspada," kata dokter ahli pernapasan dari RSUP Persahabatan, Agus Dwi Santoso.

Efek abu vulkanik yang sampai terhirup, kata Agus, terbagi atas akut dan kronik. Berikut penjelasannya

1. Efek akut

Efek akut terdiri atas iritasi saluran dan gangguan napas. Iritasi saluran napas dimulai dari hidung berlendir dan meler. Selanjutnya korban mengalami sakit tenggorokan yang kadang disertai batuk kering. Bila terus berlanjut korban akan mengalami batuk verdahak, sesak napas, hingga napas berbunyi (mengi).

Efek akut juga akan diderita masyarakat yang memang sudah memiliki gangguan pernafasan, misalnya asma, bronkitis, dan enfisema yang merupakan penyakit paru obstruktif kronik (PPOK). Berikut penjelasannya

A. Asma

Menurut Agus, abu vulkanik adalah pencetus serangan asma. Debu halus menyebabkan lapisan saluran pernapasan menghasilkan lebih banyak sekresi dahak yang mengakibatkan batuk dan pernapasan lebih berat. Penderita asma, khususnya anak-anak, dapat menderita serangan batuk dan sesak dada.

B. Bronkitis

Debu vulkanik dapat menyebabkan peradangan saluran napas bawah dan berkembang menjadi bronkitis akut. Serangan ini berlangsung selama selama beberapa hari dengan gejala batuk kering, produksi dahak berlebih, sesak napas dan napas berbunyi.

C. PPOK

Bagi yang sudah menderita PPOK pajanan abu vulkanik akan menyebabkan peningkatan gejala seperti sesak napas dan produksi dahak berlebih.