Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa, atau perintah, melawan perdagangan satwa liar ilegal. Langkah ini belum pernah terjadi sebelumnya di negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, yang menyatakan perburuan liar atau perdagangan ilegal satwa langka menjadi haram (dilarang).
Bagi banyak orang di Barat, kata "fatwa" terkesan tak menyenangkan ketika pada 1989, Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Khomeini mengeluarkan ancaman mati terhadap Salman Rushdie karena penghujatan dalam novelnya, The Satanic Verses.
Tapi fatwa itu sendiri hanyalah panggilan untuk bertindak. Menjalankan ayat-ayat Alquran , fatwa soal pelarangan memburu dan memperdagangkan satwa liar diyakini menjadi yang pertama dari jenis ini di dunia.
Fatwa itu mengimbau 200 juta umat Islam Indonesia untuk mengambil peran aktif dalam melindungi dan melestarikan spesies yang terancam punah, termasuk harimau, badak, gajah, dan orangutan.
"Fatwa ini dikeluarkan untuk memberikan penjelasan, serta bimbingan kepada seluruh umat Islam di Indonesia pada perspektif syariah hukum yang terkait dengan masalah pelestarian hewan," kata Hayu Prabowo, ketua bidang lingkungan dan sumber daya alam MUI.
Fatwa itu pelengkap hukum Indonesia. "Orang-orang bisa lolos peraturan pemerintah, " kata Hayu, "tetapi mereka tidak bisa lepas dari firman Allah."
Fatwa ini terilhami pada September 2013 lewat kunjungan lapangan ke Sumatera bagi para pemimpin Muslim oleh Universitas Nasional (UNAS), WWF-Indonesia, dan Alliance of Religions and Conservation yang berkedudukan di Inggris Raya. Kementerian Kehutanan Indonesia dan organisasi HarimauKita pun menawarkan konsultasi tambahan.
Selama dialog masyarakat dengan perwakilan desa untuk membahas konflik antara penduduk desa dengan gajah sumatera dan harimau, beberapa warga desa menanyakan kedudukan hewan seperti gajah dan harimau dalam Islam.
Para pemimpin Muslim menjawab: "Mereka adalah ciptaan Allah, seperti kita. Adalah haram untuk membunuh mereka, dan menjaga mereka tetap hidup adalah bagian dari ibadah kepada Tuhan . . "
Hayu menekankan, bahwa fatwa tersebut tidak hanya berlaku untuk individu tetapi juga kepada pemerintah. Penting, bahwa korupsi dapat menjadi masalah ketika satwa liar, hutan, dan kepentingan industri seperti bisnis kelapa sawit menjadi konflik.
Fatwa ini secara khusus menyerukan kepada pemerintah untuk meninjau izin yang dikeluarkan kepada perusahaan yang merusak lingkungan dan mengambil langkah-langkah untuk melindungi spesies yang terancam punah.!break!
Makin mengkhawatirkan
Fatwa itu datang pada saat kejahatan terhadap satwa liar antarnegara telah mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya , dengan beban khusus pada negara - seperti Indonesia - yang masih kaya akan satwa liar dan tanaman langka atau istimewa.