Penjual menawarkan burung ini sambil menceritakan keunggulannya.
"Kasuari ini bisa ngoceh, beda dengan bayan yang suaranya hanya ciet-ciet-ciet," ujarnya sembari menirukan suara burung.
Nuri Kasuari, termasuk satwa berisiko rendah atau stabil perkembangbiakannya.
Oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan juga Conference International for Endangered Species of Flora and Fauna (CITES), satwa ini dimasukkan dalam daftar Apendik II yang berarti terancam punah apabila perdagangan liar terus berlanjut.
Meski begitu, pemerintah Indonesia tetap memasukkan nuri kasturi ini ke daftar satwa dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No 421/Kpts/Um/8/1970 dan dikuatkan oleh PP No 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Saat ini, populasi burung ini di habitatnya tersisa 100.000 ekor saja.