Pergi ke Luar Negeri, Mumi Raja Ramses Wajib Memiliki Paspor

By Sysilia Tanhati, Senin, 4 Oktober 2021 | 12:36 WIB
Hieroglif Mesir (Nadine Doerle)

Nationalgeographic.co.id—Bukan cuma warga negara biasa, mumi raja yang paling berkuasa di Mesir wajib memiliki paspor.

Berdasarkan referensi, dokumen perjalanan mulai dikeluarkan pada tahun 450 SM. Sedangkan Kerajaan Inggris baru menggunakan dokumen perjalanan pada abad ke-15. Standarisasi ukuran paspor pun baru dilakukan pada awal abad ke-20. Hasilnya adalah paspor berbentuk buku kecil seperti yang kita gunakan sekarang ini.

Meski penggunaannya terbilang masih baru, mumi Raja Ramses II juga memiliki dokumen perjalanan ini. Agar dapat melakukan perjalanan ke luar negeri, Raja Ramses II, yang dikenal juga sebagai Ramses Agung, diwajibkan untuk memiliki paspor.

Pada tahun 1974, hampir 3000 tahun setelah kematiannya, pemerintah Mesir mengeluarkan dokumen perjalanan untuk mumi Raja Ramses II. Hal ini dilakukan agar sang Ramses Agung dapat diangkut ke Paris untuk perawatan iradiasi untuk mencegah pertumbuhan jamur. Ternyata, bahkan mumi pun masih membutuhkan paspor untuk melakukan perjalanan antar negara.