Pada 1857, Kesultanan Bima dipaksa menandatangani perjanjian dan kontrak pengakuan kekuasaan Hindia Belanda. Lalu Belanda menetapkan pajak bea cukai, pajak pelayaran, pajak ekspor, dan pajak penghasilan — menandai akhir kedaulatan Bima.
Kerajaan Bandar Bima tak kembali meski Belanda telah angkat kaki dari Nusantara.
Inilah potret Bandar Bima kini: pelabuhan kecil yang tak lagi melayani kegiatan ekspor-impor, tak memiliki industri pembuatan kapal, kekurangan armada kapal dan pelaut andal.
Jauh dari gambaran kejayaan masa lalu Bandar Bima.