“Selama beberapa dekade rumah itu dilindungi Monumenten Ordonantie dan masuk dalam bangunan yang dilindungi,” ungkap Adolf Heuken dalam bukunya Historical Sites of Jakarta. “Namun pada 1993, rumah itu dicabut dari daftar bangunan yang dilindungi oleh sebuah persekongkolan misterius, kemudian dibongkar pada 1996.”
Namun pada 1993, rumah itu dicabut dari daftar bangunan yang dilindungi oleh sebuah persekongkolan misterius, kemudian dibongkar pada 1996.
Monumenten Ordonantie merupakan undang-undang yang dibuat atas kesadaran pemerintah kolonial Hindia Belanda dalam upaya mengumpulkan, melestarikan dan merevitalisasi berbagai peninggalan budaya di Nusantara. Peraturan ini dibuat pada 1931, kemudian disempurnakan pada 1934.
Pada akhirnya, rumah zaman VOC itu telah musnah di zaman Orde Baru. Namun, lonceng yang menyertainya masih lestari. Lonceng yang tak berpenanda aksara atau pun angka itu tersemat di sebuah menara beton di pekarangan kantor rukun warga setempat—beberapa jengkal dari Gedung Kompas Gramedia di Palmerah Selatan.
Lonceng lawas itu tak lagi berdentang. Dia telah tenggelam dalam gelumat pasar, perkantoran, dan permukiman. Kini, warga pun melupakan hikayat tentang lonceng yang bahana dentangannya pernah menandai awal peradaban di Palmerah.