Dari Tiongkok, petani pesisir membawa panci ke Korea sekitar 2.000 SM atau lebih awal lagi, menurut buku The Archaeology of Korea (Cambridge University Press, 1993). Ganja tiba ke benua Asia Selatan antara tahun 2000 SM dan 1000 SM, ketika wilayah itu diserang oleh bangsa Arya, kelompok berbahasa Indo-Eropa kuno. Obat ini menjadi banyak dipakai di India, dan dirayakan sebagai salah satu dari "Lima raja ramuan...yang melepaskan kita dari kecemasan" dalam salah satu puisi Sansekerta Veda kuno.
Dari Asia hingga ke Eropa
Ganja tiba di Timur Tengah antara 2000 SM dan 1400 SM, dan kemungkinan dipakai oleh kelompok Scythian, pengembara Indo-Eropa. Scythian diketahui membawa obat ini ke Rusia tenggara dan Ukraina, lalu menghuni daerah tersebut selama bertahun-tahun. Suku Jerman membawa obat tersebut ke Jerman, dan ganja pun tersebar dari sana ke Britania pada abad ke lima dengan invasi Anglo-Saxon.
"Biji ganja juga telah ditemukan dalam reruntuhan perahu Viking pada pertengahan abad ke sembilan," kata Warf. Selama berabad-abad berikutnya, ganja bermigrasi ke berbagai wilayah dunia, menempuh perjalanan ke Afrika, mencapai Amerika Selatan pada abad ke-19 dan dibawa ke utara setelah itu, dan akhirnya mencapai Amerika Utara.
Masuk ke AmerikaGanja tiba di Amerika pada awal abad ke 20, di barat daya Amerika dari Meksiko, dengan para imigran melarikan diri dari negara itu selama masa Revolusi Meksiko pada 1910-1911.
"Banyak prasangka awal terhadap ganja yang sebenarnya ketakutan terhadap perokok yang sering diberitakan oleh koran," kata Warf dalam laporannya. "Orang Meksiko kerap disalahkan karena merokok ganja, kejahatan properti, merayu anak-anak dan terlibat dalam modus pembunuhan."
Undang-undang Amerika tak pernah menyadari perbedaan antara Cannabis sativa L. dengan Cannabis sativa. Tanaman ini pertama kali dilarang di Utah pada 1915, menjadi ilegal di 29 negara pada 1931.
Baca juga: Apakah Sushi Baik Untuk Kesehatan?
Pada 1930, Harry Aslinger menjadi komisioner pertama dari Federal Bureau of Narcotics (FBN) dan melakukan beberapa upaya untuk membuat ganja ilegal di semua negara. Pada tahun 1937, Undang-undang Pajak Marijuana menempatkan ganja di bawah peraturan dari Drug Enforcement Agency, mengkriminalisasi kepemilikan pabrik di seluruh negeri.
"Saat ini ganja masih diklasifikasikan sebagai Skedul I dikontrol substansi oleh pemerintah, bersama dengan heroin dan LSD, menunjukkan tanaman ini berpotensi tinggi untuk disalahgunakan dan menimbulkan kecanduan, tidak diterima keperluan medis dan tidak ada tingkat aman dalam penggunaannya," tulis Warf dalam laporan tersebut.