Seorang dosen di salah satu perguruan tinggi ternama di Manado, Devy Sondakh, menghebohkan dunia maya karena mengunggah foto hasil berburu satwa liar yang dilindungi di akun jejaring sosial Facebook miliknya.
Foto yang diunggah tertanggal 19 Desember 2014 itu memperlihatkan Devy tengah memegang dua ekor monyet hitam sulawesi (Macaca nigra) atau yaki, yang diduga sudah mati dan dua ekor kuskus sulawesi. Foto itu diunggah dengan keterangan, "Hasil berburu kemarin: Para kembaranku, Natalan bersama..."
Manajer Program Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki, Simon Garth, mengaku geram melihat tindakan tersebut ditengah upaya berbagai pihak menyelamatkan satwa liar endemik Sulawesi yang sudah semakin terancam punah. Terlebih lagi, populasinya dilindungi oleh undang-undang.
"Saya mendengar Direktur Reskrim Polda Sulut dan Kejaksaan Manado mengatakan dalam konferensi penegakan hukum pada bulan lalu Kamis (27/11) bahwa hal seperti ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata Simon, Selasa (23/12).
Undang-undang tersebut, khususnya pada Pasal 21 ayat 2, menyatakan larangan bagi setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Larangan itu disertai dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta sebagaimana diatur pada Pasal 40.
Mirisnya, Devy yang dalam foto itu ikut menyertakan tiga senapan angin menantang berbagai pihak untuk melaporkan tindakannya ke pihak terkait.
"Aku berharap ada yg melaporkan "kasus" (kalau bisa dibilang kasus) ini kepada otoritas atau mereka yg "involved" dengan hutan. Kemudian kita bikin seminar tentang hutan dan satwa, bukan hanya berdebat/berkoar-koar di media tentang hutan, padahal cuma berteori, tidak pernah sekalipun masuk bahkan tidur sendirian di hutan. Aku sendiri bersedia jadi speaker, biar kita buka boroknya negara kita soal hutan. Aku sendiri peneliti tentang "climate change", kolaborasi dengan NSC Univ," tulis Devy di komentar foto yang diunggahnya di akun Facebook miliknya.
Devy menulis komentar itu menanggapi banyaknya protes yang dilayangkan terhadap aksinya tersebut. Dari foto-foto yang ada di akun Facebooknya, Devy memang sering berburu.
"Kasihan ehhh, torank da sementara kampanye selamatkan Yaki (Kasihan, kami sedang mengampanyekan selamatkan yaki-monyet hitam sulawesi)," tulis Essa Senita menanggapi.
Namun, di bagian lain komentarnya, Devy menyatakan ingin mempertanggungjawabkan tindakannya itu karena posisinya sebagai seorang ilmuwan dan seorang pakar hukum.
"Aku ahli Hukum Perikemanusiaan Internasional (Hukum Humaniter Internasional-International Humanitarian Law), pernah dikontrak dan bekerja 4 tahun sebagai 'legal adviser' International Committee of the Red Cross-ICRC) di Jakarta," tulisnya.