Alasan pribadi Saudah dan alasan praktis yang disampaikan Mohamad Yasin merupakan sebagian landasan utama mengapa perumahan penduduk kembali menjamur di kawasan rawan tsunami.
Mantan Kepala Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Aceh Kuntoro Mangkusubroto mengakui tidak ada ketentuan lokasi pembangunan kembali rumah penduduk.
"Apa nggak ada pemikiran orang nggak boleh bangun rumah 300 meter dari garis pantai? Ada pemikiran itu tapi nggak jalan. Nah pertanyaan kemudian, 300 meter cukup nggak sih, wong di Aceh 5 kilometer saja hancur semua kok, apalagi 300 meter," kata Kuntoro Mangkusubroto dalam wawancara khusus beberapa waktu lalu. (Baca juga Kuntoro Mangkusubroto: Uang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tidak Boleh Digunakan untuk Perawatan)
Ia menambahkan pembangunan sebagian rumah bagi para korban tsunami memang dilakukan tergesa-gesa karena mereka sudah terlalu lama tinggal di tenda.
Namun pembangunan di zona rawan tsunami terus dilakukan setelah masa darurat berakhir dan menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Saudah serta Mohamad Yasin adalah dua dari lima juta penduduk Indonesia yang tinggal di daerah rawan tsunami.