Kilas Balik Listrik di Indonesia Hingga Perjuangan Nasionalisasinya

By Galih Pranata, Rabu, 27 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Potret perusahaan kecil pembangkit listrik di Madiun, Jawa Timur, sekitar tahun 1925. (Hupe/KITLV)

Nationalgeographic.co.id—27 Oktober selalu diperingati sebagai titik balik perjuangan bangsa dalam merebut kembali perusahaan listrik dan gas dari tangan imperialis. Pemerintah mengesahkannya sebagai hari listrik nasional.

"Pemanfaatan tenaga listrik untuk kepentingan umum mulai diberlakukan setelah dikeluarkannya Ordonansi pada 13 September 1890 (Staatsblad tahun 1890 nomor 190), kemudian diubah dengan Ordonansi 8 Februari 1934 (Staatsblad 1934 nomor 63)," tulis Poesponegoro dan Notosusanto.

M.D. Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto bersama dengan Sartono Kartodirdjo, mengisahkan tentang perjalanan listrik sejak era Hindia-Belanda tengah berkuasa. Mereka menulis dalam bukunya berjudul Sejarah Nasional Indonesia jilid 5, terbitan 1975.

"Dengan adanya peraturan tersebut, memberikan peluang bagi perusahaan swasta untuk mendirikan perusahaan tenaga listrik untuk kepentingan umum," tambahnya. Secara umum kelistrikan di Indonesia sudah dikembangkan pada tahun 1897.

"Perusahaan listrik pertama didirikan di Batavia dengan kantor pusatnya di Gambir, dinamakan Nederland Indische Electriciteit Maatschappij (N.I.E.M.)," lanjutnya. Hampir 120 perizinan diterbitkan oleh Pemerintah Hindia-Belanda untuk berbagai pengelolaan kelistrikan di hampir 325 tempat di Indonesia.

Pada perkembangan selanjutnya, pemerintah Hindia Belanda, berdasarkan Staatsblad 1927 nomor 419 membentuk s'Lands Waterkracht Berdijven (LWB), yakni perusahaan tenaga listrik milik pemerintah yang mengelola pusat pembangkit tenaga listrik dan tenaga uap.

"Keberadaan perusahaan-perusahaan listrik di Indonesia pada awal abad ke-20-an tidak dapat dipisahkan oleh adanya liberalisasi ekonomi yang mulai muncul sejak diundangkannya Undang-undang Agraria Tahun 1870," tulis Eko Susanto.

Baca Juga: Biaya Jangka Panjang Mobil Listrik Lebih Murah daripada Mobil Bensin

Mesin diesel. Ngagel Tengah ('Kalisari Semarang') di Soerabaja dari ANIEM dengan 10 1000 KW. (Historisch Centrum Overijssel )

Ia bersama dengan Wakidi dan Muhammad Basri mengisahkan dalam tulisannya yang dimuat dalam jurnal Pesagi, berjudul Tinjauan Deskriptif Nasionalisasi N.V. O.G.E.M. Di Tandjungkarang-Telukbetung Tahun 1959, publikasi tahun 2013.

Undang-undang tersebut menjadi salah satu pembuka dibebaskannya modal swasta asing untuk dapat diinvestasikan di Indonesia. "Dari catatan keseluruhan investasi asing di Indonesia pada masa sebelum kemerdekaan, jumlah investasi yang ditanam pada sektor listrik dan gas diperkirakan hanya berkisar 0,2%," tambahnya.

"Setelah Belanda menyerah kepada Jepang pasca perang dunia II, maka Indonesia dikuasai Jepang," tambahnya. Perusahaan listrik dan gas juga diambil alih oleh Jepang, dan semua personil dalam perusahaan listrik tersebut diambil alih oleh orang-orang Jepang.

Pada masa pemerintahan Jepang, Perusahaan listrik juga berkembang tak kalah pesatnya, jika dibandingkan dengan era Hindia-Belanda. Nahas, pertempuran atas Amerika Serikat dengan dihancurkannya Nagasaki dan Hiroshima, memaksa Jepang harus mengangkat kaki dari Indonesia.

Baca Juga: Geobacter, Bakteri Berdaya Listrik, Kini Sudah Ditemukan Saklarnya

Rumah trafo milik Algemeene Nederlandsch-Indische Electriciteit Maatschappij (ANIEM) di Surabaya. (KITLV)

"Hal tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk merebut kembali perusahaan listrik," tulis ESDM dalam laman resminya. Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral menulis dalam artikelnya berjudul HUT ke-70, Sejarah Hari Listrik Nasional, terbit pada 2015.

"Para pemuda dan buruh listrik, berkonsoliadasi membangun rencana untuk mulai mengambil alih perusahaan-perusahaan listrik yang sedang ditinggalkan Jepang," imbuhnya.

Pada bulan September 1945, beberapa delegasi dari buruh atau pegawai listrik dan gas menghadap pimpinan KNI Pusat untuk melaporkan hasil perjuangan mereka. Saat itu, KNI Pusat diketuai oleh M. Kasman Singodimedjo.

Selanjutnya, delegasi bersama-sama dengan pimpinan KNI Pusat menghadap Presiden Soekarno, untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan listrik dan gas kepada pemerintah Republik Indonesia.

"Penyerahan tersebut diterima oleh Presiden Soekarno, dan kemudian dengan Penetapan Pemerintah No. 1 tahun 1945 tanggal 27 Oktober 1945 dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga," tulis ESDM dalam laman resminya.

Sejak berhasil menguasai kembali perusahaan-perusahaan listrik nasional, hari penetapan pemerintah yang jatuh pada 27 Oktober 1945, diabadikan sebagai momentum dalam mengenang perjuangan dengan peringatan Hari Listrik Nasional.

Baca Juga: Konversi Kendaraan Klasik dari Bensin ke Listrik Populer di Australia