Ia mengemukakan, tayangan jurnalistik dalam situasi bencana seharusnya menjaga beberapa elemen. Idy menyebut empati kepada keluarga korban dan kode etik jurnalisme sebagai acuannya.
"Media tidak boleh melakukan eksploitasi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang tidak perlu, misalnya 'Bagaimana perasaan Ibu?'. Kemudian juga harus berpedoman pada kode etik jurnalistik dan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran)," sambungnya.
Menurut Idy, dalam penyiaran dengan setting bencana, fakta memang layak untuk disiarkan tapi tidak dengan kemasan yang membuat keluarga korban trauma.Sebelum melayangkan teguran, KPI memantau secara langsung tayangan sejumlah TV nasional atas tragedi Air Asia. Selain itu ada juga pengaduan masyarakat yang masuk ke pihak mereka.