Laporan tersebut, yang mengkaji kinerja HAM di lebih dari 90 negara, kembali mengecam praktik tes keperawanan dan berbagai peraturan lain yang dianggap mengekang kaum perempuan Indonesia.
Ada paling tidak 279 peraturan lokal terkait perempuan, kata HRW, dan 90 di antaranya hanya untuk mewajibkan pemakaian jilbab.
Menutup laporannya tentang Indonesia, HRW memuji UU baru tentang kesehatan jiwa yang diharapkan mampu memperbaiki kondisi para penderita. Namun organisasi yang berbasis di New York itu juga mengingatkan UU itu masih membolehkan pengobatan paksa jika pasien dianggap "tidak kompeten."