Polair Jatim Gagalkan Penyelundupan Burung Liar

By , Kamis, 12 November 2015 | 12:00 WIB

Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mengaku baru sekali membawa burung.

"Ngakunya baru sekali. Tapi saya tidak percaya karena burung yang dibawa sangat banyak dan dinaikkan kapal," tambah Kompol Mustofa..

Tersangka Wawan adalah seorang penjual pakan burung. Tugasnya adalah mencari ulat di Semarang dan dijual ke Banjarmasin.

Di sana ia bertemu Fani dan Prasetyo. Lantas mereka bermufakat membawa burung untuk dijual ke Surabaya dan Semarang.