Kementerian Komunikasi dan Informatika Tutup 22 Situs Pelanggar Hak Cipta Musik

By , Sabtu, 5 Desember 2015 | 14:00 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menutup hak akses atas 22 situs yang melanggar hak cipta atas karya musik, sebagai tindak lanjut dari permintaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Permintaan itu dilayangkan Kemenkumham melalui surat Nomor HK1.7.HM.01.05-264 tertanggal 15 Oktober 2015 perihal rekomendasi Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta berdasarkan pengaduan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).

Berdasarkan data dari ASIRI, pengakses 22 situs tersebut mencapai 430.000 pengakses per bulan. Apabila satu pengakses mengunduh satu lagu saja, dengan asumsi satu lagu seharga Rp 7000,-, maka kerugian diperkirakan mencapai Rp 66 milyar setiap bulan. Hal ini berpotensi menghilangkan pendapatan negara dari pajak  sebesar Rp 6,6 milyar per bulan.

Ada pun 22 situs musik yang ditutup aksesnya sebagai berikut:

1)        laguhit.com

2)        mp3days.net

3)        weblagu.com

4)        wapkalagu.com

5)        iozmusik.com

6)        lagu.in

7)        carilagu.net

8)        bursalagu.com

9)        beemp3s.org

10)     arenalagu.com

11)     saranmu.com

12)     tubidy.im

13)     stafaband.info

14)     memomp3.com

15)     zinzhu.com

16)     mp3take.com

17)     kumpulbagi.com

18)     onlagump3.info

19)     newlagump3.com

20)     targetlagu.com

21)     musik-corner.info

22)     musicxplore.com 

Sebagai tindak lanjut, Kemkominfo telah meminta para penyelenggara jasa internet untuk melakukan pemblokiran terhadap 22 situs tersebut pada tanggal 12 November 2015. Pemblokiran tersebut diharapkan dapat segera dilakukan oleh semua penyelenggara jasa internet untuk menghindari kerugian yang lebih besar.

Kementeriankominfo juga mengharapkan pengguna internet dapat menggunakan situs-situs musik yang legal untuk mengakses lagu-lagu secara legal, antara lain:

1)    Langit Musik

2)    Arena Musik

3)    Melodi online (melon)

4)    Guvera

5)    Joox

6)    Volup

Dalam rilis pers Kemenkominfo, disebutkan bahwa sebelum melakukan penutupan hak akses terhadap 22 situs musik ilegal ini, Kemenkominfo terlebih dahulu telah melakukan penutupan hak akses terhadap 22 situs yang melanggar hak cipta atas film.