Mencegah Kerusakan Mangrove dan Wilayah Pesisir di Lampung

By , Jumat, 8 Januari 2016 | 10:00 WIB

Perlu digarisbawahi, bahwa kerusakan wilayah pesisir dan mangrove yang terjadi ini tidak hanya terjadi karena ulah masyarakat yang membuka lahan tambak dengan menggunakan wilayah hutan mangrove, namun juga akibat kurangnya peran pemerintah dalam pengawasan dan perizinan pembukaan usaha tambak.

Langkah kedua adalah menetapkan tujuan dan persiapan rencana kebijakan dan program-program aksi. Program sosialisasi dan penyuluhan dapat dilakukan keapada masyarakat dan para petambak, Sekretariat Pengelolaan Wilayah Pesisir dapat dibuat di tingkat kabupaten.!break!

Dengan adanya forum bersama, sekretariat dapat memfasilitasi diskusi bulan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Fungsi lain dari Sekretariat adalah untuk membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi tentang berbagai permasalahan perikanan dan mengadukan berbagai pelanggaran usaha perikanan yang terjadi.

Karena fungsi sekretariat ini merupakan forum/wadah sebagai tempat masyarakat untuk mendiskusikan permasalahan yang berkaitan dengan perikanan dan pengelolaan wilayah pesisir, sudah barang tentu pemerintah perlu mengalokasikan dana penyuluhan yang berasal dari alokasi Dana Anggaran Kabupaten. Termasuk Dinas Perikanan dan Dinas Kehutanan, termasuk melibatkan LSM dan dana donatur lain yang tertarik dalam konservasi wilayah pesisir.

Untuk jalannya kegiatan kesekretariatan, dana selain didapat dari beberapa lembaga tersebut, juga dari iuran anggota. Pemerintah Daerah dan Kabupaten perlu memberikan dukungan bagi semua pihak yang mau dan ingin turut serta dalam kegiatan penghijauan atau penanaman pohon, baik pohon keras maupun tanaman mangrove.

Langkah ketiga menitikberatkan pada formalisasi perencanaan melalui jalur hukum, peraturan, kerjasama antar institusi. Lembaga pengelolaan wilayah pesisir untuk perbaikan hutan mangrove ini akan diresmikan secara hukum, atau paling tidak diakui keberadannya oleh pemerintah, karena program ini juga merupakan bagian dari program kerja pemerintah dalam mengatasi masalah kerusakan hutan mangrove akibat ekspansi tambak.

Langkah keempat adalah implementasi program kerja. Setelah adanya sosialisasi akan diadakan penanaman mangrove di beberapa wilayah pesisir di tiga kabupaten tersebut. Bibit mangrove akan disediakan oleh penyuluh dan penanamannya akan dilakukan secara bersama-sama. selain itu pula dibuat kawasan konservasi mangrove, agar wilayah untuk perlindungan pantai tetap ada dan terjaga.

Langkah terakhir adalah melakukan evaluasi. Setelah dilakukan penanaman mangrove, kegiatan masih berlangsung, seperti dilaksanakannya kontrol pertumbuhan mangrove yang telah ditanam secara rutin oleh masyarakat dan penyuluh.

Di tiap akhir bulan, atau setiap diadakannya diskusi akan dibahas kemajuan yang telah dicapai ataupun kekurangan dari program tersebut agar dapat diperbaiki. Sehingga terciptanya pengelolaan wilayah pesisir dalam upaya perbaikan hutan mangrove yang sinergi dan terpadu.