Pelanggaran terhadap hal tersebut dalam Pasal 40 ayat (2) diancam dengan hukuman kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.
Sayangnya pasal ini ditengarai hanya menyasar pihak-pihak yang tidak mampu mengurus izin. Mereka yang berduit dan mampu mengurus izin bisa melenggang dan lepas dari tuntutan.
Baca petisi selengkapnya di sini.